
BUMI Private Placement 18 Oktober, Bakrie Tetap Pengendali

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten tambang Grup Bakrie, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengumumkan akan melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement seharga Rp 120 per saham.
Berdasarkan jawaban perseroan terhadap pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (27/9/2022), pelaksanaannya akan dilakukan pada 18 Oktober 2022 mendatang.
Manajemen mengatakan, dalam aksi korporasi ini, persentase kepemilikan investor berpotensi terdilusi sebesar-besarnya 58,8%. Namun, dipastikan tidak akan terjadi perubahan pengendali setelah private placement ini dilakukan.
"Tidak terdapat perubahan pengendali di BUMI karena kelompok usaha Bakrie tetap akan menjadi pengendali perseroan," tulis manajemen BUMI, dikutip Selasa (27/9/2022).
Manajemen juga optimis bahwa pemegang saham akan menyetujui rencana penyelesaian kewajiban perseroan dengan private placement, karena penyelesaian kewajiban perseroan kepada kreditur akan memperbaiki kondisi keuangan BUMI melalui penurunan kewajiban secara signifikan yang diikuti dengan peningkatan profitabilitas akibat penurunan beban keuangan, sehingga secara langsung akan meningkatkan valuasi ekuitas perseroan walaupun terdapat penurunan persentase kepemilikan atau efek dilusi akibat masuknya pemodal sebagai pemegang saham baru.
"Alternatif dari pelaksanaan private placement ini adalah restrukturisasi utang. Akan tetapi, dari pembicaraan sejauh ini, perseroan mungkin tidak dapat menyelesaikan restrukturisasi utang sebelum jatuh tempo utang PKPU," jelasnya.
Perseroan mengaku, berdasarkan putusan homologasi, penyelesaian utang PKPU sangat penting untuk menghindari risiko terjadinya kebangkrutan.
Untuk diketahui, Bumi Resources berencana untuk menambah modal dengan skenario PMTHMETD atau private placement (PP). BUMI berencana menerbitkan 200 miliar saham Seri C baru di harga Rp 120/unit, sehingga total nilai penerbitan mencapai Rp 24 triliun.
Dana yang diperoleh dari aksi korporasi tersebut akan digunakan untuk melakukan penyelesaian kewajiban perseroan berupa pembayaran utang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada kreditur PKPU.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Private Placement Jumbo, Utang BUMI Langsung Lunas?