Ini Syarat PMN Garuda Indonesia Rp 7,5 T Bisa Cair
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melalui mekanisme rights issue dengan nominal sebesar Rp 7,5 triliun. Namun, PMN akan diberikan setelah keluar keputusan kasasi.
Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir mengatakan Komisi XI DPR RI mendukung restrukturisasi dan menyetujui PMN kepada Garuda melalui mekanisme rights issue Rp 7,5 triliun dan privatisasi Garuda Indonesia tahun 2022.
"Namun kepemilikan saham pemerintah tetap jadi mayoritas minimal 51% serta mempertahankan saham merah putih sebagai penentu kebijakan dan pengambil keputusan. Bukan cuma itu, pelaksanaan PMN akan diberikan setelah keputusan kasasi," tegas Kahar dalam Rapat Komisi XI, Senin (26/9/2022).
Komisi XI setuju, jika restrukturisasi dan privatisasi Garuda diarahkan untuk mendukung perbaikan kinerja keuangan dan operasional serta memperkuat mitigasi risiko.
"PMN Garuda dialokasikan untuk maintenance, restorasi, pemenuhan maintenance reserve, dan modal kerja disertai dengan penyelesaian inisiatif strategis perseroan," tegas Kahar.
Sementara itu, Direktur Jendral Kekayaan Negara Rionald Silaban mengucapkan terima kasih atas dukungan DPR dan berharap Garuda akan tambah jaya.
"Kami berterima kasih atas dukungan kepada Garuda Indonesia dan semoga Garuda akan tambah jaya," jelas Rionald.
PMN yang akan diberikan kepada Garuda Indonesia akan dialokasikan untuk pemeliharaan, restorasi, pemenuhan pemeliharaan cadangan, dan modal kerja disertai dengan penyelesaian inisiatif strategis perseroan yang pelaksanaannya akan dimonitor dan dituangkan dalam key performance indicator (KPI).
KPI yang dimonitor di antaranya, kinerja keuangan, potensi penerimaan negara, efektivitas penyerapan PMN, manfaat optimalisasi rute network, dan manfaat dampak ekonomi.
Kementerian Keuangan nantinya akan melakukan monitoring atas pencapaian KPI, pencapaian restrukturisasi dan inisiatif strategis serta perbaikan keuangan dan operasional yang dilakukan Garuda, serta melaporkan kepada Komisi XI DPR per kuartalnya.
Untuk diketahui, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mendapat dua permohonan kasasi atas putusan homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 27 Juni 2022.
Putusan Homologasi tersebut No. 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 27 Juni 2022 yang pada pokoknya menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian perseroan dengan para kreditornya.
Permohonan kasasi tersebut, dilayangkan oleh dua kreditor Garuda yaitu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Pemberian dana PMN alias pelaksanaan PMN kepada Garuda tersebut nantinya akan diberikan setelah adanya putusan kasasi tersebut.
(vap/vap)