
Bank Jatim Syariah Mau IPO? Ini Kata Manajemen BJTM

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) alias Bank Jatim membuka peluang bagi unit usaha syariah Bank Jatim Syariah untuk menggelar Initial Public Offering (IPO) di masa mendatang.
Busrul Iman, Direktur Utama Bank Jatim mengatakan terkait Bank Jatim Syariah, pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada OJK untuk peningkatan dari Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS).
Menurutnya, sesuai progress perkembangan di OJK, akan ada relaksasi terhadap kebijakan kewajiban semua UUS untuk pemenuhan modalnya sebesar Rp 1 triliun. Aturan OJK menyebut dengan cara pembentukan KUB (Kelompok Usaha Bank) baru, atau bergabung dengan BUS yang lain.
"Kami akan amati perkembangan OJK. Tidak menutup kemungkinan untuk tetap di UUS, namun UUS yang memiliki volume bisnis yang semakin baik. Kalau UUS kemudian sudah memiliki keuangan atau indikasi yang lebih bagus, tidak menutup kemungkinan jadi BUS dan IPO di bursa efek," jelasnya dalam Public Expose Live 2022, Selasa (13/9/2022).
Selain soal IPO Bank Jatim Syariah, Busrul juga menyebutkan update soal Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bank Jatim mendapat alokasi KUR tahun ini sebesar Rp 2 triliun, dan hingga 9 September 2022 sudah menyalurkan Rp 1,85 triliun.
"Komposisinya adalah untuk supermikro Rp 46,7 miliar, mikro Rp 700 miliar, KUR kecil Rp 1,25 triliun. Masih ada sisa lebih kurang Rp 150-an miliar lagi, kami optimis terserap sepenuhnya sampai akhir tahun ini," jelasnya.
Menurutnya, pertumbuhan KUR sangat bagus sehingga meningkatkan porsi UMKM perseroan dari 11,13%, maka bulan ini sudah mencapai 12,28%. Artinya ada peningkatan, dan ditopang juga tidak hanya oleh KUR tapi produk UMKM yang lain.
Sementara itu ditanya terkait dividen, Busrul menyebut, dalam tiga tahun terakhir dividend payout ratio Bank Jatim selalu meningkat dan rata-rata di atas 50%.
"Akan kami pertahankan, ada tren kenaikan setiap pembagian dividen ini," sebutnya.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemisahan Bank Jatim Syariah Ditunda, Karena Apa Nih?