Pengumuman! Laporan Keuangan Emiten Nggak Wajib Ada di Koran

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
12 September 2022 16:55
Ilustrasi Bursa (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ongkos menjadi perusahaan tercatat atau emiten kini menjadi lebih murah. Para emiten tak wajib lagi menyampaikan laporan keuangan melalui surat kabar nasional.

"Sepanjang laporan keuangan sudah dipublikasikan melalui situs bursa Efek Indonesia (BEI) dan situs masing-masing perusahaan, maka perusahaan tercatat tidak lagi diwajibkan mengumumkan laporan keuangan melalui surat kabar," terang Kepala Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaningrum, Senin (12/9/2022).

Kebijakan itu berlaku sejak diundangkan pada 22 Agustus kemarin. Kebijakan ini juga tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik pasal 20 bab Media dan Penanyangan, disampaikan bahwa emiten atau perusahaan publik tercatat diwajibkan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala hanya melalui situs web Bursa Efek (ayat 1) dan melalui situs web emiten atau perusahaan publik (ayat 3).

"Kami berharap, kebijakan ini dapat menekan biaya keterbukaan informasi," kata Ona.

Pada pasal 28 POJK itu juga disebutkan, emiten dan perusahaan publik juga diwajibkan melaporkan laporan keuangan berkala (tahunan dan tengah tahunan) kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat paling lambat dua hari kerja setelah diotorisasi oleh manajemen sebelum batas waktu penyampaian yang ditetapkan OJK (akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan).

Pasal ini baru berlaku enam bulan setelah beleid diundangkan, atau tepatnya 22 Februari 2023.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Laba Emiten Ini Mirip Roket, Ada yang Lompat 14 Kali Lipat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular