Wajib Simpan Dolar di RI, Eksportir Minta 'Jamu Manis'

haa, CNBC Indonesia
12 September 2022 10:50
Pekerja melakukan pendataan bongkar muat kontainer peti kemas di Terminal 3 Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). Pemulihan ekonomi global dari pandemi Covid - 19 dinilai lebih cepat dari yang diekspektasi banyak pihak. Sehingga produksi dan perdagangan melonjak signifikan yang membuat ketidakseimbangan pasar, yang berimbas pada kekurangan bahan baku dan kelangkaan kontainer.. (CNBC Indonesia/ Muhammad Tri Susilo)
Foto: Aktivitas Bongkar Muat Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (22/11/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) akan menerapkan sanksi terkait dengan kewajiban menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di rekening khusus dalam negeri.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menuturkan aturan sanksi DHE akan ditinjau untuk kembali.

"Hal tersebut masih dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian, BI, dan DJBC untuk melakukan penyesuaian ke depan," ujarnya ketika dihubungi, Jumat (9/9/2022).

Seperti diketahui, BI memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) hingga akhir Desember 2022.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia atau PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE dan DPI), batas waktu pengajuan pembebasan sanksi berakhir pada 29 November 2019.

Artinya, BI dan pemerintah harus mengupayakan penegakkan aturan pada tahun depan. Upaya ini semakin mendesak karena kondisi likuditas valas di dalam negeri yang seret.

Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro mengaku eksportir telah mengetahui rencana ini. Menurutnya, eksportir atau pengusaha sudah siap. Asalkan sosialisasinya jelas.

"Pengusaha siap, sepanjang sosialisasinya jelas, form-form dan aturannya tidak ribet dan mestinya BI dan kementerian/lembaga melakukan sinergi atau koordinasi sehingga laporan cukup satu berlaku untuk semua institusi yg membutuhkan," paparnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (12/9/2022).

Selain itu, eksportir berharap ada insentif yang bisa diberikan pemerintah dan BI, salah satunya bisa dengan penjaminan selisih kurs.

"Ada insentif yang manis dari pemerintah dan minimal juga menggunakan kurs tengah BI," tegasnya.

Menurutnya, pemerintah sudah memberikan fasilitas untuk menopang ekspor. Namun, eksportir terus dibebani berbagai aturan padahal eksportir pahlawan devisa seharusnya banyak di berikan kemudahan.

Di tengah beban aturan 'jelimet', Toto mengungkapkan biaya dan kinerja logistik Indonesia saja dibawah Vietnam dan Thailand. Hal ini karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri sampai saat ini belum dapat meningkatkan kinerja logistik dan menekan biaya tinggi logistik.

"Banyak yang mestinya pemerintah dapat berikan insentif, termasuk kurs tengah BI, sektor kepelabuhanan dan lain-lain," ujarnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasal 33 UUD 45, Acuan Kuat BI Tertibkan Dolar Eksportir

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular