Cegah Kiamat Dolar, Pemerintah & BI Siap Tertibkan Eksportir

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) akan kembali berduet mengatasi kekeringan valuta asing atau valas, termasuk dolar AS.
Saat ini, pasokan valas terpantau ketat karena pertumbuhan kredit valasnya lebih tinggi dibandingkan dana pihak ketiga valas. Mengutip data terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit valas tumbuh 16,82% dan DPK valasnya 5,8%.
Kondisi ini berisiko memicu ketidakstabilan di pasar keuangan karena nilai tukar rupiah akan terdepresiasi seiring permintaan dolar AS yang tinggi akibat kegiatan impor seiring dengan pulihnya kegiatan manufaktur.
Menyikapi hal ini, pemerintah dan BI akan kembali menerapkan aturan devisa hasil ekspor (DHE), termasuk sanksi kepada eksportir yang lalai memarkirkan keuntungannya di rekening khusus dalam negeri.
Seperti diketahui, aturan ini direlaksasi oleh BI sepanjang pandemi. Pertengahan Juli lalu, BI pun memperpanjang batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) hingga akhir Desember 2022.
Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo mengungkapkan seiring berlanjutnya pemulihan ekonomi, berbagai kebijakan yang sifatnya sementara yang diterapkan saat pandemi akan diakhiri secara bertahap.
"Salah satunya adalah pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan terkait devisa hasil ekspor (DHE) yang akan kembali diterapkan," tegasnya kepada CNBC Indonesia, Sabtu (10/9/2022).
"Kita harapkan dengan langkah ini didukung kepatuhan oleh eksportir, devisa hasil ekspor dapat semakin banyak masuk sehingga bermanfaat optimal mendukung ekonomi domestik." lanjutnya.
Hal ini dibenarkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menuturkan aturan DHE akan ditinjau untuk kembali diterapkan pada tahun depan.
Wacana tersebut masih dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian, BI, dan DJBC untuk melakukan penyesuaian ke depan," ujarnya ketika dihubungi, Jumat (9/9/2022).
Terkait dengan relaksasi SPE, BI berdalih perpanjangan batas waktu ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19 yang sedang menuju pemulihan.
Selain itu, kebijakan relaksasi ini juga untuk menangkap peluang ekspor sejalan dengan peningkatan harga berbagai komoditas ekspor dan kondisi ekonomi negara mitra dagang yang membaik.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono menuturkan bahwa pembahasan masih terus berlangsung.
Dia tidak dapat memastikan lebih lanjut terkait dengan rincian pembahasan tersebut. Namun, dia berjanji menyampaikan jika sudah ada kejelasan dari pembicaran mengenai DHE tersebut.
Dalam masa normal sebelum pandemi, Peraturan BI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor mengatur sejumlah sanksi administratif bagi DHE dari sumber daya alam (SDA) dan non-SDA.
Untuk ekspor SDA, pengenaan sanksi dilakukan oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.135/PMK.04/2021 menegaskan eksportir yang 'bandel' tidak memarkir uangnya di dalam negeri dapat dikenakan pungutan berupa denda sebesar 0,5% dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam rekening khusus.
Sementara itu, untuk non-SDA, BI memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, teguran tertulis kedua, dan penangguhan atas pelayanan ekspor kepada eksportir Non-SDA.
Adapun, pembebasan penangguhan atas pelayanan ekspor dilakukan BI paling lama 1 tahun sejak pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor dari BI.
[Gambas:Video CNBC]
Jurus Perry Warjiyo & BI Jaga Rupiah Dari Amukan Dolar AS
(haa/haa)