Bansos dari Anies Cs Hanya Berlaku Hingga Desember

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 September 2022 09:45
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Tangkapan layar)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani (Tangkapan layar)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya meneken aturan teknis untuk belanja perlindungan sosial Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Aturan teknis ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022. Adapun, PMK ini merupakan perwujudan dari arahan Presiden Jokowi ketika pengumuman kenaikan BBM bersubsidi tersebut bahwa uang negara harus diprioritaskan untuk melindungi masyarakat kurang mampu dan pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran.

"Dengan adanya PMK ini, maka Pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) diluar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, Kamis (8/9/2022).

Sesuai PMK ini, belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan untuk, antara lain pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Kemudian, besaran DTU yang dihitung sebesar penyaluran DAU bulan Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2022. Artinya, Pemda hanya akan menyalurkan bansos hingga Desember 2022. Melihat, perhitungan dan pelaporannya, Pemda diperkirakan baru efektif melakukan eksekusi bansos dan subsidi transportasi umum pada Oktober 2022.

Dengan demikian, masyarakat akan merasakan manfaatnya terhitung selama tiga bulan saja. Lebih lanjut, Astera mengingatkan bahwa belanja wajib perlindungan sosial tidak termasuk belanja wajib 25% dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022.

Astera mengungkapkan dengan adanya sinergi penanganan untuk perlindungan sosial antara pusat dan daerah, masyarakat yang terdampak akibat inflasi di bidang energi dapat terbantu serta uang negara dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.

"Efektivitas atas pelaksanaan bantuan sosial juga sangat diperlukan," tegas Astera.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bantu Ojek Sampai Nelayan, Anies Cs Wajib Lapor Sri Mulyani

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular