
OJK Sebut Transaksi Judi Online di Perbankan Capai Rp 608 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut menyoroti aktivitas judi online di Indonesia yang masih marak di tengah-tengah masyarakat meskipun telah ditertibkan oleh pihak kepolisian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dalam hal ini pihaknya bekerja sama dengan lembaga terkait.
Dian menyebut, kerja sama yang dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah dengan melakukan pengawasan terhadap perbankan atas aliran dana mencurigakan seperti judi online.
Dian menyebut, perbankan sudah melaporkan sekitar 8.693 Customer Information File (CIF) terindikasi judi online. Jumlah total dana atas aktivitas tersebut mencapai Rp 608,87 miliar.
"Sampai saat ini pemantauan dan kebijakan terhadap rekening terindikasi tersebut senantiasa dilakukan," kata Dian dalam konferensi pers di gedung BI Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Dian memaparkan, para bank telah menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan transaksi mencurigakan dengan parameter yang cukup memadai dan telah diterapkan secara efektif. Sehingga, jika ada indikasi transaksi judi online, akan dilaporkan dan teridentifikasi oleh OJK dan PPATK.
"Perbankan senantiasa patuh secara prinsip ini untuk melaporkan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Judi Online Makin Marak, OJK Blusukan ke Daerah Beri Edukasi