Modal Inti Naik, Bank Mini Bisa Sejajar dengan Bank Regional

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
06 September 2022 19:35
Dian Ediana Rae
Foto: Romys Binekasri

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis perbankan yang belum memenuhi modal inti atau masih di bawah Rp 3 triliun dapat menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Mengacu pada data per Juli 2022, terdapat 37 bank yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun, terdiri dari 24 bank umum dan 13 BPD yang sedang dalam proses konsolidasi maupun pemenuhan modal inti minimum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, jika melihat kondisi perbankan yang ada, proses konsolidasi melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB) sangat dimungkinkan dilakukan oleh bank kecil.

Dian menjelaskan, menginduk pada sesama bank dengan modal yang lebih kuat dapat menjadi pilihan banyak bank bermodal inti kecil yang membutuhkan modal. Skema KUB merupakan keringanan yang diberikan regulator dalam konsolidasi perbankan.

Nantinya, bank yang memiliki modal besar cukup dapat melakukan penyertaan modal ke bank yang lebih kecil. Selanjutnya, keduanya dapat saling bersinergi sharing infrastruktur sehingga bank kecil tak perlu menambah modal hingga Rp 3 triliun, cukup minimum Rp 1 triliun.

"KUB lebih mudah tercapai, jika bank memiliki modal di atas Rp 1 triliun, sehingga bank dalam kelompoknya itu harus memiliki modal intinya harus cukup signifikan," ujarnya dalam konferensi pers di gedung Bank Indonesia (BI) Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Dian melanjutkan, OJK akan terus meminta komitmen dari pemegang saham bank untuk melakukan penambahan modal serta mendorong aksi korporasi yang dibutuhkan dalam melakukan konsolidasi perbankan.

Saat ini, seluruh bank umum telah menyampaikan rencana tindakan pemenuhan modal inti minimum melalui Rencana Bisnis Bank.

Sayangnya, Dian belum dapat menyampaikan terkait bank mana yang akan melakukan konsolidasi atau mendapatkan investor asing karena akan mengganggu jalannya proses negosiasi dalam aksi korporasi tersebut.

"Kita tak mau mengganggu proses negosiasi yang masih berlangsung. Ini agak sensitif dalam aksi korporasi. Bersabar dulu, seperti yang tadi kita katakan batas Desember ini bank umumnya akan tercapai melalui kegiatan-kegiatan merger, akuisisi, maupun dalam pembentukan KUB," jelasnya.

Dian menegaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas perbankan nasional Indonesia, agar selain dapat memberikan kontribusi yang lebih tinggi kepada nasabah dan masyarakat juga dapat bersaing di tingkat regional.

"Supaya bukan saja melihat bank-bank itu memberikan kontribusi lebih tinggi tapi lebih efisien kepada nasabah dan kompetitif secara global, atau khususnya regional seperti bank Singapura, Malaysia, dan Thailand," pungkasnya.


(vap/vap) Next Article Demi Modal Inti Rp 3 T, KUB Hingga Rights Issue Jadi Pilihan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular