Langkah Pamungkas, OJK Bakal Merger Paksa Bank Kurang Modal

teti purwanti, CNBC Indonesia
10 November 2022 11:11
OJK dan obligasi daerah
Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi opsi merger paksa bagi bank yang belum memenuhi modal inti Rp 3 triliun. Namun Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan kalau kondisi tersebut adalah kondisi terakhir dan terpaksa.

"Hal itu dilakukan kalau kondisi terakhir dan terpaksa, tapi kami berupaya bank-bank bisa penuhi karena Rp 3 T tidak banyak," kata Slamet kepada CNBC Indonesia.

Slamet juga mengungkapkan kalau masih menunggu realisasi pada November dan Desember, sehingga tidak perlu dibicarakan saat ini karena masih awal.

"Merger itu akan dilakukan kalau terpaksa, namun akan kita bicarakan dahulu dan kalau memang dipaksa itu dalam rangka menjaga stabilitas perbankan dan memperkuat competitiveness," tegas Slamet.

Sebelumnya, OJK sudah menyiapkan sejumlah skenario jika modal inti tak kunjung terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan. Setidaknya, ada tiga opsi yang bisa ditempuh.

"Opsi yang tersedia diantaranya, merger paksa, penurunan grade dari bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), hingga likuidasi sukarela," ujar Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Dian Eliana Rae.

"Tentu yang terburuk memang meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tak mampu mencapai Rp 3 triliun kalau tidak memilih opsi yang lain," sambungnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini dirinya masih berkoordinasi dengan para pengawas dan pemilik bank terkait total bank yang belum dapat memenuhi modal inti.

"Memang kami belum bisa menyampaikan angka berapa karena saat ini memang teman-teman di pengawasan maupun saya sendiri banyak melakukan komunikasi insentif dengan pemilik bank untuk memastikan Rp 3 triliun iitu seluruhnya bisa dipenuhi akhir tahun," jelas Dian.


(tep/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Modal Inti Naik, Bank Mini Bisa Sejajar dengan Bank Regional

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular