
Begini Penampakan 'Gunungan Uang' Surya Darmadi di Kejagung
Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Petugas merapikan uang hasil korupsi PT Dulta Palma Group di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Rincian uang tunai yang disita adalah sebesar Rp 5,12 triliun. Selain itu, ada uang tunai yang disita sebesar US$ 11,4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 168,72 miliar jika menggunakan asumsi kurs Rp 14.800 per dolar AS. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Nilai nominal rupiah yang disita Rp 5.123.189.064.978 (triliun). Untuk dolar AS sebesar USD 11.400.813,57 (juta), sedangkan dolar Singapura sebesar SGD 645,04. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Ketika dirupiahkan, total dolar Amerika yang disita sekitar Rp 169.563.721.708 (miliar). Sedangkan dolar Singapura sekitar Rp 6.878.157 (juta). Berdasarkan hitungan tersebut, Kejagung menyita total sekitar Rp 5.123.365.417.450. Uang yang dipamerkan ini adalah sampel dari penyitaan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Pantauan CNBC Indonesia, uang tersebut dimasukkan kembali kedalam mobil dan dijaga pihak keamanan secara juga ketat. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Kejaksaan Agung sebelumnya sudah menetapkan pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai tersangka. Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)