FOTO

Penampakan 'Gunung Uang' Surya Darmadi yang Disita Kejagung

Pool, CNBC Indonesia
Selasa, 30/08/2022 12:23 WIB

Adapun rincian uang tunai yang disita adalah sebesar Rp 5,12 triliun, ada uang tunai yang disita sebesar US$ 11,4 juta dolar AS atau sekitar Rp 168,72 m

1/4 Perkembangan Perkara PT DUTA PALMA GROUP atas nama Tersangka SD, aset telah disita , serta hasil penghitungan kerugian perekonomian negara dalam perkara PT Duta Palma Group oleh BPKP, Selasa (30/8/2022). (Tangkapan layar Youtube Kejaksaan RI)

Perkembangan Perkara PT DUTA PALMA GROUP atas nama Tersangka SD, aset telah disita, serta hasil penghitungan kerugian perekonomian negara dalam perkara PT Duta Palma Group oleh BPKP, Selasa (30/8/2022). (Tangkapan layar Youtube Kejaksaan RI)

2/4 Perkembangan Perkara PT DUTA PALMA GROUP atas nama Tersangka SD, aset telah disita , serta hasil penghitungan kerugian perekonomian negara dalam perkara PT Duta Palma Group oleh BPKP, Selasa (30/8/2022). (Tangkapan layar Youtube Kejaksaan RI)

Adapun rincian uang tunai yang disita adalah sebesar Rp 5,12 triliun. Selain itu, ada uang tunai yang disita sebesar US$ 11,4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 168,72 miliar jika menggunakan asumsi kurs Rp 14.800 per dolar AS. (Tangkapan layar Youtube Kejaksaan RI)

3/4 Perkembangan Perkara PT DUTA PALMA GROUP atas nama Tersangka SD, aset telah disita , serta hasil penghitungan kerugian perekonomian negara dalam perkara PT Duta Palma Group oleh BPKP, Selasa (30/8/2022). (Tangkapan layar Youtube Kejaksaan RI)

Jika ditotal, nilainya mencapai Rp 5,29 triliun. Ini belum termasuk uang sitaan dalam bentuk dolar Singapura, tepatnya SGD 646,04. (Tangkapan layar Youtube Kejaksaan RI)

4/4 Perkembangan Perkara PT DUTA PALMA GROUP atas nama Tersangka SD, aset telah disita , serta hasil penghitungan kerugian perekonomian negara dalam perkara PT Duta Palma Group oleh BPKP, Selasa (30/8/2022). (Tangkapan layar Youtube Kejaksaan RI)

"Uang sitaan ini akan dititipkan ke Bank Mandiri dan beberapa bank lain," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (30/8/2022). (Tangkapan layar Youtube Kejaksaan RI)