Equity Sekuritas Kena Denda Rp 25 Juta Gegara Ini

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Selasa, 30/08/2022 10:49 WIB
Foto: Gedung Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) diketahui memberikan sanksi peringatan tertulis dan denda sebesar Rp 25 juta kepada PT Equity Sekuritas Indonesia.

Hal itu karena perusahaan sekuritas berkode BS tersebut menyajikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) secara tidak akurat.

"Dengan ini diumumkan bahwa Bursa memberikan sanksi Peringatan Tertulis dan Denda sejumlah Rp 25.000.000 kepada (Perusahaan) karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan Bursa diketahui bahwa Perusahaan menyajikan Laporan MKBD secara tidak akurat," tulis BEI melalui keterbukaan informasi, dikutip Selasa (30/8/2022).


Adapun berdasarkan Peraturan OJK Nomor 54/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, MKBD adalah jumlah aset lancar perusahaan efek dikurangi dengan seluruh liabilitas perusahaan efek dan ranking liabilities, ditambah dengan utang sub-ordinasi serta dilakukan penyesuaian lainnya.

Penjamin emisi efek diwajibkan untuk memiliki MKBD minimal Rp 25 miliar atau 6,25% dari total liabilitas. Sementara MKBD perantara pedagang efek juga sama, adalah minimal Rp 25 miliar atau 6,25% dari total liabilitas.

Kemudian, perantara pedagang efek yang tidak mengadministrasikan rekening efek nasabah diwajibkan memiliki MKBD minimal Rp 200 miliar, manajer investasi minimal Rp 200 miliar serta perusahaan efek yang berkegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek wajib memiliki MKBD minimal Rp 225 miliar.


(vap/vap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Saham Sritex Terancam Didepak dari Bursa Efek Indonesia