
Belum Lapor Kinerja Keuangan, 32 Emiten Kena Sanksi Bursa

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada perusahaan yang belum atau terlambat menyampaikan laporan keuangan kuartal III yang berakhir per 30 September 2022.
Berdasarkan pemantauan Bursa, ada sebanyak 35 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan pada kuartal III. Adapun status penyampaian laporan keuangan emiten tersebut berakhir per 30 September 2022 hingga tanggal 31 Januari 2023
35 emiten tersebut terdiri dari 32 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik. Artinya, 32 emiten tersebut dikenakan peringatan tertulis III dan denda Rp 150 juta.
![]() Tabel Emiten Lapkeu |
Sedangkan 3 emiten akan menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2022 yang diaudit oleh Akuntan Publik atau dikenakan peringatan tertulis I.
![]() Tabel Emiten Lapkeu |
Sebagai informasi, mengacu pada ketentuan II.6.1. peraturan bursa No. I-H, bursa akan memberikan Peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian laporan Keuangan sampai 30 l hari kalender terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan.
Berdasarkan ketentuan II.6.2. peraturan bursa Nomor I-H, BEI akan memberikan sanksi peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50.000.000 jika mulai hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, emiten tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.
Sementara mengacu pada Ketentuan II.6.3. Peraturan Bursa No. I-H, BEI akan mengenakan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150.000.000 apabila mulai hari kalender ke-61 hingga hari kalender ke-90 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, emiten tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan atau tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda.
(rob/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jreng, 35 Emiten Dapat SP 2 Dari Bursa
