Bos Telkom: Tidak Ada yang Dilanggar Dalam Investasi di GOTO

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) Ririek Adriansyah memastikan investasi Telkomsel ke PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) tidak melanggar aturan. Investasi ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"SOP-nya sudah kami penuhi karena dalam ketentuan internal Telkomsel jika investasi tidak lebih dari 10% pendapatan Telkomsel (pelaporan) hanya sampai komisaris saja," jelas Ririek dalam Rapat Kerja Bersama Komisi VI DPR, Kamis (25/8/2022).
Lebih lanjut, Ririek juga menjelaskan kalau pada investasi ini, pelaporan bahkan sampai ke pemegang saham yaitu Telkom dan Singtel. "Kami bahkan sudah melaporkan juga transaksi ke OJK dan memastikan tidak adanya potensi adanya masalah kepentingan yang sesuai dengan POJK," jelas Ririek.
Sementara itu, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menegaskan komitmen Kementerian BUMN dalam membangun ekosistem digital. Salah satu jalan yang ditempuh adalah dengan menggandeng perusahaan startup digital.
Upaya membangun ekosistem digital masuk dalam agenda kerja Kementerian BUMN karena di era disrupsi saat ini cukup banyak perusahaan plat merah yang tertinggal dari sisi digital. Kata Wamen, dalam 2,5 tahun terakhir, kementerian yang dipimpin Erick Thohir mengakselerasi agar perusahaan BUMN mengadopsi digital teknologi dan masuk dalam sistem digital.
Tiko menegaskan investasi Telkomsel ke GoTo sudah memenuhi aspek Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan. Sebab dalam pelaksanaan aksi korporasi, perusahaan memang diwajibkan mengikuti tata kelola perusahaan yang baik sesuai peraturan perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam setiap proses kerjasama terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan yang di dalamnya termasuk kajian hukum dan keekonomian," tegas Tiko.
Dalam pelaksanaan aksi korporasi dan mendukung penerapan GCG, lanjutnya, pada Anggaran Dasar diatur mengenai penetapan batasan dan kriteria perbuatan direksi yang harus mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris. "Kegiatan Direksi (juga) harus mendapat tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS," kata Tiko.
Kementerian BUMN juga menegaskan tidak ada fraud dan kick back dalam keputusan investasi Telkomsel ke GoTo. Sebab Telkom dan Telkomsel telah mempunyai SOP yang memadai. Dalam SOP-nya, Direksi wajib menyusun SOP dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan SOP ini menjadi dasar proses dan tahapan pemilihan mitra. "Kami meyakini tidak ada fraud dalam transaksi ini, tidak ada kick back, dan isu benturan kepentingan," jelas Tiko.
Apalagi menurut Tiko tidak bisa dipungkiri dan dihindari bahwa dalam bisnis ada saja yang terkait. Hanya saja Tiko menekankan yang perlu diperhatikan adalah aspek wajar. Apalagi di GoTo misalnya, yang berinvestasi ada nama-nama besar termasuk Astra International.
"Apalagi di Telkomsel ada Singtel, yang ikut mengambil keputusan, tidak mungkin Singtel akan mengizinkan Telkomsel mengambil keputusan yang merugikan mereka sebagai pemegang saham," tegas Tiko.
Tiko juga memastikan kalau Singtel sudah melakukan check and balance soal keuntungan termasuk juga potensi ketidakwajaran. Adapun soal unsur politis, Tiko menyebutkan kalau Telkomsel tidak memikirkan sampai ke sana kala itu.
Sementara itu, anggota panja yang juga Wakil Ketua Komisi VI M Haekal mengakui jika go online adalah sebuah keniscayaan. "Saya mengingatkan mereka karena akan berubah, kalau kita tidak ikut berubah kita yang akan ketinggalan," jelas Haekal.