Daftar Terbaru Aset Disita di Kasus Korupsi Surya Darmadi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi kini berstatus sebagai tersangka terhadap kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 32 asetnya yang terdiri atas 18 aset di Jakarta, 12 aset di Riau, dan 2 aset di Bali.
"Perkembangan dari perkara ini bahwa tim Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset. 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan 2 aset ada di Bali, dan terakhir kita menyita hotel di Bali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, dikutip Kamis (25/8/2022).
Beragam sitaan aset milik Surya Darmadi mulai dari tanah dan bangunan, kebun sawit, helikopter hingga kapal tongkang. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pelacakan serta pengejaran terhadap aset Surya yang lainnya.
"Asetnya berupa kebun sawit, berupa bangunan, berupa kapal, dan terakhir adalah hotel. Dan verifikasi terhadap aset nilainya berapa, jumlahnya, ini belum kita verifikasi semua karena kita, tim masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset yang bersangkutan," tuturnya.
"Ada kapal untuk laut kapal tongkang," imbuhnya.
Sebagai informasi, Surya Darmadi diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman, yang menjabat Bupati Indragiri Hulu, terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.
"Bahwa pada 2003, SD selaku pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Ketut dalam keterangan resminya.
Ketut menyebut perizinan itu berada di lahan kawasan hutan, yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL) maupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Namun, kata Ketut, kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.
Kejagung menduga PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU hingga saat ini. Tak hanya itu, katanya, PT Duta Palma Group juga diduga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20% dari total luas area kebun yang dikelola.
"Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas area kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007," jelas Ketut.
Alhasil, perbuatan itu dinilai mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Ketut mengatakan perbuatan tersebut diduga mengakibatkan hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu untuk memperoleh mata pencaharian dari hasil hutan tersebut.
Dalam perkara ini, Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
[Gambas:Video CNBC]
Tersangka Korupsi Terbesar, Surya Darmadi Tiba di Kejaksaan
(vap/vap)