Negara Sita 2.563 Barang Bukti Kasus Jouska, Akun IG Senyap

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
Selasa, 23/08/2022 11:17 WIB
Foto: Aakar Abyasa, pemilik dan pemimpin PT Jouska Finansial Indonesia dalam sidang pembacaan putusan, Senin (22/8/2022).dok Teti Purwanti/CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Aakar Abyasa Fidzuno, Founder Jouska sekaligus Chief Executive Officer PT Jouska Finansial Indonesia, diputuskan bersalah dengan masa hukuman 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 2 miliar.

Ini sedikit lebih rendah dari tuntutan awal selama 7 tahun. Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim memastikan merampas barang bukti yang dilampirkan sebanyak 2.563 item.

"Barang bukti 1 hingga 2.563 akan dirampas negara, barang bukti 2.585 dan 2.586 dikembalikan kepada para saksi korban dan membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000," jelas Hakim Ketua, di PN Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).


Adapun Aakar belum memutuskan akan menerima putusan perkara atau banding. Majelis Hakim memberikan waktu sepekan untuk Aakar memutuskan untuk menerima atau melakukan banding.

Selain Aakar, hakim PN Jakarta Pusat juga memutuskan hukuman yang sama kepada Tias Nugraha Putra, Direktur Utama PT Amarta Investa Indonesia yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Jouska. 

Aakar dan Tias bersalah melanggar Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 10 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun pasca putusan yang dibacakan tadi malam, per hari ini, Selasa (23/8/2022), akun instagram @jouska_id belum nampak memberikan respons atau update terbaru. Padahal jelang pembacaan putusan pada Senin (22/8/2022), akun tersebut memposting sejumlah instagram story sejak Minggu malam (21/8/2022). 

Foto: instagram @jouska_id
akun Jouska

(vap/vap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sinyal Lesunya Ekonomi RI, Kredit Perbankan Melambat Lagi