Divonis 6,5 Tahun Penjara, Aakar Bos Jouska Resmi Banding!

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
25 August 2022 11:41
Aakar Abyasa, pemilik dan pemimpin PT Jouska Finansial Indonesia dalam sidang pembacaan putusan, Senin (22/8/2022).dok Teti Purwanti/CNBC Indonesia
Foto: Aakar Abyasa, pemilik dan pemimpin PT Jouska Finansial Indonesia dalam sidang pembacaan putusan, Senin (22/8/2022).dok Teti Purwanti/CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Aakar Abyasa Fidzuno, Founder Jouska sekaligus Chief Executive Officer PT Jouska Finansial Indonesia resmi mengajukan banding usai divonis 6,5 tahun penjara.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan banding ini telah diajukan pada Rabu (24/8/2022) dengan nama pemohon banding Aakar Abyasa Fidzuno yang diwakili oleh Khrisna Kuncahyo Winardi, SH.

Sebelumnya, diketahui jika Aakar mengaku akan bersifat kooperatif dan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kepastian naik banding ini dilakukan Aakar dua hari sejak dijatuhi vonis pada Senin malam (22/8/2022).

Aakar Abyasa Fidzuno, Founder Jouska sekaligus Chief Executive Officer PT Jouska Finansial Indonesia, diputuskan bersalah dengan masa hukuman 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 2 miliar. Ini sedikit lebih rendah dari tuntutan awal selama 7 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Bapepam dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," jelas Hakim di PN Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).

Sejak pembacaan putusan tersebut, Aakar diberi waktu selama tujuh hari untuk berpikir sesuai ketentuan akan melakukan banding atau menerima dakwaannya. Selain Aakar, hakim PN Jakarta Pusat juga memutuskan hukuman yang sama kepada Tias Nugraha Putra, direktur utama Amarta Investa Indonesia yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Jouska. 

Aakar dan Tias bersalah melanggar Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 10 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasus Jouska itu terdaftar dengan nomor perkara 220/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst dan tanggal register 30 Maret 2022. Saat ini statusnya permohonan banding. Simak rinciannya:

Penuntut Umum:

1.Dr. DIAH YULIASTUTI, SH., MH
2.MURARY AZIS, SH., MH
3.YUSRI, S.Kom., SH., MH.
4.TEDHY WIDODO, SH.,MH
5.LEILA QODRIA P, SH
6.HANGRENGGA B, SH MH
7.SUDARNO, SH.
8.ANDRI SAPUTRA, SH
9.DANANG DERMAWAN,SH.MH
10.GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H.

Terdakwa:
1.AAKAR ABYASA FIDZUNO
2.TIAS NUGRAHA PUTRA, S.E. 


(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perjalanan Jouska Hingga Tersandung Kejahatan Pasar Modal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular