Tak Gentar! Blue Bird Siap Hadapi Gugatan Eliana Wibowo
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten transportasi darat PT Blue Bird Tbk (BIRD) mengumumkan bahwa perseroan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Eliana Wibowo terhadap perseroan.
Sehubungan dengan gugatan, perseroan telah menunjuk Law Firm Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) untuk membela setiap dan seluruh kepentingan perseroan sehubungan dengan gugatan.
Hal itu diumumkan Direktur Utama BIRD Sigit Priawan Djokosoetono dan Direktur Eko Yuliantoro dalam keterbukaan informasi, Kamis (18/8/2022).
Manajemen mengungkapkan, PT Blue Bird Tbk secara resmi telah menerima gugatan yang diajukan oleh saudari Eliana Wibowo, yang salah satunya ditujukan kepada PT Blue Bird Tbk sebagai Tergugat IX.
Manajemen Blue Bird juga menegaskan bahwa perseroan tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Eliana Wibowo yang menggugat perseroan. Sebab, Eliana Wibowo tidak terdaftar sebagai salah satu pemegang saham perseroan.
"Pada kesempatan ini juga perseroan dapat tegaskan bahwa Eliana Wibowo bukan merupakan salah satu pendiri PT Blue Bird Tbk," tulis manajemen, Kamis (18/8/20220).
Manajemen menjabarkan lebih jauh, perseroan tidak mengetahui dan tidak terlibat dengan permasalahan hukum Eliana Wibowo sebagaimana dinyatakan dalam gugatan.
Sehingga, perseroan juga melihat bahwa gugatan ini tidak mempunyai dampak terhadap operasional dan juga keuangan perseroan.
"Hal ini mengingat bahwa hingga sampai saat ini, kinerja dari perseroan menunjukkan tren positif selama 3 kuartal terakhir berturut-turut," tegas manajemen.
(vap/vap)