Surya Darmadi Diperiksa Kejagung atau KPK? Ini Kata Pengacara
Jakarta, CNBC Indonesia - Surya Darmadi yang berstatus sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan kerugian senilai Rp 78 triliun, masih diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah Surya Darmadi ditahan pada Senin 15 Agustus 2022 kemarin.
Berdasarkan keterangan pers Kejagung, pemeriksaan lanjutan terhadap Tersangka SD dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis 18 Agustus 2022 pukul 10:00 WIB, bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang buka suara terkait anggapan masyarakat bahwa pihaknya lebih memilih tunduk pada panggilan Kejagung dibandingkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita tak memilih sesuai dengan komitmen kita bahwa klien kita ini mau mengikuti proses hukum baik itu di Kejaksaan maupun di KPK. Terserah pada saat yang jemput dia siapa di airport, kemudian dibawa ke mana, kita ikut saja. Jadi dia tidak memilih. Ikut. Itu komitmen dia dari awal sewaktu kita menyatakan siap untuk hadir dan diperiksa," ujarnya saat ditemui di Kejaksaan Agung, Kamis (18/8/2022).
Juniver Girsang menyatakan, hingga saat ini selaku kuasa hukumnya, dirinya juga belum mengetahui secara jelas dan mendalam terkait perjalanan Surya Darmadi sebelum ke Indonesia. Seperti diketahui, Surya Darmadi selama ini dianggap kabur ke luar negeri.
"Wah itu panjang ceritanya. Yang pasti meyakinkan klien bahwa lebih terhormat dan bisa dia membela diri kalau dia datang ke Indonesia. (Selama pelarian di luar negeri ke mana saja), saya nggak tahu dan nanti kalau diperiksa baru saya tahu," ungkapnya.
Juniver juga mengungkapkan, Surya Darmadi saat ini dalam kondisi yang lemah karena efek perjalanan jauh dan gangguan kesehatannya karena Surya Darmadi mengidap sakit jantung.
"Mudah-mudahan hari ini dia bisa sehat dan bisa memenuhi pemeriksaan," imbuhnya.
Dalam pemeriksaan nanti, kata Juniver, pihaknya akan menjawab semua pertanyaan jaksa penuntut umum dan seluruh dugaan terkait Surya Darmadi yang dianggap melawan hukum.
"Jadi kalau diperiksa tentu kami akan jawab apa yang jadi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum. Jadi kita akan membela diri terhadap tuduhan-tuduhan yang pertama dia melakukan perbuatan melawan hukum, kemudian ada korupsi apa itu materi nanti kita lihat," sebutnya.
Hingga saat ini, Juniver menambahkan, pihaknya akan mengikuti proses hukum dan dirinya selaku kuasa hukum SD akan membela yang terbaik. "Sampai saat ini kami masih mengikuti proses hukum dulu apa yang terbaik untuk membela klien kami," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pemeriksaan atas nama Tersangka SD.
"Apabila diperlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh Penyidik KPK, akan dilaksanakan di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung," ujarnya, Selasa (16/8/2022).
Ketut melanjutkan, dalam rangka penuntasan perkara Tersangka SD di KPK, Kejaksaan Agung sangat mendukung dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Kejaksaan Agung berharap dengan ditahannya Tersangka SD dapat mengakselerasi penuntasan perkara baik yang ditangani Kejaksaan Agung maupun KPK," ujarnya.
(vap/vap)