
Ketika Gojek & Grab Masuk Dalam Komponen Inflasi

Tidak harga Pertalite, kenaikan juga akan terjadi pada jenis Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg dan tarif listrik.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah kepada CNBC Indonesia, Senin (15/8/2022).
"Sesegera mungkin Pemerintah menaikkan harga pertalite, LPG 3 Kg, dan Listrik bersubsidi karena kalau tidak disegerakan akan makin menggerus kuota pasokan energi subsidi. Apalagi terjadi gap harga yang jauh antara Pertalite dengan Pertamax," jelasnya.
Jika kenaikan dilakukan secara serentak, tentunya inflasi akan meroket. Sehingga kenaikan kemungkinan akan dilakukan secara bertahap.
Said tidak menyebut jadwal pasti kenaikan harga, ia juga menyarankan agar kenaikan tidak dilakukan secara drastis, namun bertahap per 3 bulan. Sehingga masyarakat tidak mengalami tekanan berat.
"Naikkan saja bertahap per 3 bulanan," kata Said.
Selain itu inflasi juga bisa terjadi dari kenaikan tarif ojek online (ojol). Tarif ojol seharusnya dinaikkan pada 14 Agustus lalu, tetapi ditunda.
Hal ini dikarenakan aturan mengenai penyesuaian tarif tersebut masih disosialisasikan kepada stakeholders.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pemberlakuan aturan tarif ojol yang baru ini kemungkinan mundur dari tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya, karena masih perlu disosialisasikan.
Kini, penerapan tarif baru ojek online dilakukan per tanggal 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin.
"Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).
Hendro menjelaskan pihaknya baru saja melakukan peninjauan kembali terhadap waktu penerapan aturan tarif ojol ini. Hasilnya, butuh waktu lebih lama untuk melakukan sosialisasi sebelum KM 564 bisa diterapkan.
HALAMAN SELANJUTNYA >>> Tekanan Harga Pangan Mereda?
(pap)