
Direksi P2P Lending yang WNA, Harus Bisa Bahasa Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mulai berlaku 29 Juni 2022, memastikan kepemilikan asing pada P2P lending baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% dari modal disetor.
Moch Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 OJK mengatakan dalam POJK terbaru aturan modal disetor adalah Rp 25 miliar saat pendirian.
"Di sisi lain, batasan kepemilikan asing tidak berlaku bagi penyelenggara yang merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa efek," jelas Ihsan dalam Media Briefing, Kamis (4/8/2022).
Untuk warga negara asing (WNA) yang menjadi direksi P2P lending, dalam POJK ini juga diwajibkan memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. Bukan cuma itu, jika ada tenaga kerja asing (TKA) dilarang melewati masa kerja yakni tiga tahun.
"Penggunaan TKA dilarang melewati masa kerja, yakni tiga tahun untuk masing-masing TKA untuk satu kali masa jabatan dan dilarang diperpanjang," tegas Ihsan.
Bidang TKA pun diatur secara rinci, yakni hanya bisa di bidang teknologi informasi sebagai tenaga ahli dengan level satu tingkat di bawah direksi atau sebagai konsultan.
Dalam POJK ini juga diatur direksi P2P Lending paling sedikit 2 anggota direksi dan dilarang rangkap jabatan pada perusahaan lain kecuali sebagai anggota dewan komisaris paling banyak 3 perusahaan selain Penyelenggara.
Sedangkan untuk komisaris, paling sedikit 1 orang dan paling banyak sama dengan jumlah direksi. Anggota komisaris juga dilarang rangkap jabatan kecuali paling banyak 3 perusahaan selain Penyelenggara.
Adapun POJK ini bertujuan demi mendukung pertumbuhan dan perkembangan usaha lembaga jasa keuangan berbasis teknologi informasi.
Selain itu, POJK ini merupakan penyempurnaan pengaturan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.05/2016 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam aturan baru ini juga disebutkan penyelenggara P2P lending yang beroperasi di Indonesia harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan mendapatkan izin dari OJK.
Ada ketentuan locked up period bagi penyelenggara, di mana jika mau melakukan perubahan kepemilikan baru boleh 3 tahun setelah memperoleh izin dari OJK.
Adapun per Juni 2022, terdapat 102 penyelenggara P2P Lending yang berizin di OJK.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pinjol Wajib Punya Modal Minimal Rp 25 M, Ini Kata Industri
