OJK Ungkap Masih Ada 10 Fintech P2P Modal Cekak

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
11 February 2025 16:50
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK,  Agusman. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas lembaga pembiayaan Agusman mengungkapkan hingga Desember 2024 sebanyak 87 dari 97 perusahaan fintech peer to peer lending (P2P) telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum.

Sementara itu dari 10 yang belum tuntas, empat di antaranya masih dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

"Jikalau berhasil, tinggal 6 yang tidak lanjut pengawasannya," ungkap Agusman dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri jasa Keuangan (PTIJK), Selasa (11/2/2025).

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan sebanyak 10 perusahaan pinjaman daring (pindar) yang semula dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) tersebut akan terus diawasi OJK dalam rangka penyehatan. OJK juga menyebut akan meminta action plan untuk pemenuhan ketentuan modal minimum.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Utang Pinjol RI Tembus Rp 74,48 T per September 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular