
Pinjol Wajib Punya Modal Minimal Rp 25 M, Ini Kata Industri

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menyambut baik Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Menurutnya, POJK ini disusun cukup lama dan melibatkan banyak pihak termasuk juga AFPI.
"Ini baik karena itu berarti P2P Lending sudah setara dengan jasa keuangan lainnya, berarti ada pengakuan, dan naik kelas," jelas Sunu kepada media, Jumat (22/7/2022).
Namun ini berarti juga tantangan bagi P2P lending untuk bisa meningkatkan kompetensi dan potensi. Menurut Sunu, saat ini menjadi kesempatan bagi P2P lending untuk ikut serta dalam pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
"Peraturan ini kristalisasi dan pembaruan dari kegiatan P2P dan langkah OJK agar industri ini makin kuat," jelas Sunu.
Menurutnya, AFPI sudah mendapatkan undangan dari OJK untuk sosialisasi lebih jauh mengenai POJK tersebut. Sunu juga berharap POJK ini bisa menjadi preseden baik karena selama ini masyarakat mengenal P2P sebagai pinjol dan ilegal yang dianggap merugikan.
Untuk diketahui, salah satu yang diatur dalam POJK ini adalah permodalan. Dalam aturan baru ini disebutkan penyelenggara pinjol yang beroperasi di Indonesia harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan mendapatkan izin dari OJK. Penyelenggara harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 25 miliar.
Selain itu, pinjol juga harus menerapkan kualitas pendanaan mirip seperti perbankan. Terdiri dari lancar, dalam perhatian khusus (terdapat keterlambatan kurang dari 30 hari), kurang lancar (keterlambatan lebih dari 30 hari tetapi kurang dari 60 hari), diragukan (keterlambatan lebih dari 60 hari tetapi kurang dari 90 hari), dan macet (keterlambatan lebih dari 90 hari).
Sunu mengatakan kalau jumlah tersebut sudah diketahui semenjak diskusi dan banyak P2P lending yang berusaha untuk mengantisipasi hal ini dengan berbagai cara masing-masing.
Selain hal ini, AFPI menyoroti jika P2P lending juga mengantisipasi soal GCG, internal audit, produk baru, bisnis plan, hingga fit and proper test yang kini harus disesuaikan dengan POJK terbaru.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rombak Manajemen, 360Kredi Tunjuk Eks Bos AFPI Kuseryansyah Jadi Dirut