Biar Gak Kudet, Simak Kabar Pasar Berikut Ini Ya!

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
04 August 2022 07:46
Ilustrasi Bursa (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Digugat Rp 11 T, Blue Bird Bongkar Status Elliana Wibowo

PT Blue Bird Tbk (BIRD) menyampaikan penjelasan terkait gugatan yang diajukan Elliana Wibowo yang diajukan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Blue Bird menjadi salah satu pihak tergugat, menyampaikan bahwa Elliana Wibowo buka salah satu pemegang saham.

"Berdasarkan Data Pemegang Saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan," sebut Surat Pernyataan yang disampaikan oleh manajemen Blue Bird, Selasa (2/8/2022).

Sebagai perusahaan terbuka, sebut surat tersebut, Blue Bird telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal, termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya.

PANI Rights Issue, Agung Sedayu Mau Suntik Dana Rp 6,56 T

PT Pratama Abadi Industri Nusantara Tbk (PANI) akan menggelar rights issue. Nilainya cukup fantastis, mencapai Rp 6,56 triliun. Berdasarkan prospektus, Rabu (3/8/2022), perolehan dana itu didapat setelah PANI memutuskan untuk melepas 13,12 miliar saham biasa dalam aksi korporasi dengan skema penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) itu. Adapun harga pelaksanaan rights issue ini Rp 500 per saham.

Jumlah emisi yang diterbitkan tergolong besar, setara 96,97% dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Persentase ini juga yang menjadi besaran efek dilusi jika ada pemegang saham yang tidak menggunakan haknya dalam rights issue.

Bagi setiap pemegang saham yang namanya tercatat hingga 10 Agustus mendatang memiliki hak atas 32 HMETD. Setiap satu HMETD memberikan hak untuk membeli satu saham yang dikeluarkan dalam rights issue.

Erick Bicara Soal BUMN Berkinerja Buruk dan Perlu Disehatkan

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bicara terkait perusahaan pelat merah yang memiliki kinerja buruk mulai dari tersangkut kasus hukum yang merusak kinerja keuangan hingga terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para karyawannya.

Sehingga, pihaknya memutuskan untuk melakukan transformasi hingga program bersih-bersih BUMN. Tujuannya, untuk menciptakan perusahaan negara yang dapat berkontribusi kepada masyarakat pada kondisi kesenjangan seperti pandemi dan kenaikan harga komoditas.

"Kalau kita bicara kasus hukum (tujuannya) bukan memenjarakan orang. Orang itu oknum, itu sudah tentu punya keluarga, kehidupan sosial. Itu bukan sesuatu yang mohon maaf, program bersih-bersih BUMN ini mau menyakiti siapapun. Tetapi ini bagian program dari bisnis proses yang tadi saya sampaikan harus berjalan," ujarnya di Tenis Indoor Senayan, Rabu (3/8/2022).

(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular