Siapa Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Terbesar di RI Rp 78 T

Feri Sandria & dhf & RCI, CNBC Indonesia
03 August 2022 07:21
Kabut asap menutupi pohon saat kebakaran hutan di sebelah perkebunan kelapa sawit di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Indonesia, (14/9/2019). (REUTERS / Willy Kurniawan)
Foto: Pekerja mengangkut hasil panen kelapa Sawit di kebun Cimulang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/3). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sebelum ini, Surya diketahui sempat terjerat beberapa kasus, mulai dari penjualan bank hingga tudingan keterlibatan dalam kasus korupsi eks Gubernur Riau.

Surya Darmadi yang merupakan pemilik Bank Kesawan lewat Darmex Agro diketahui menjual bank yang kini telah bertransformasi dan berganti nama menjadi Bank QNB Indonesia (BKSW) kepada pengusaha lain, Adi Sumasto senilai Rp 36 miliar.

Akan tetapi dua tahun setelah terjual, oleh pemilik baru Surya Darmadi dilaporkan dengan tuduhan melakukan penipuan, penggelapan, serta melakukan pelanggaran terhadap Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK).

Kasus tersebut akhirnya berhenti pada 2009, setelah Kepolisian Daerah Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Surya Darmadi. Namun, dalam keberjalanan kasus tersebut, Surya Darmadi terpaksa harus melunasi kredit petani plasma dari Bank Kesawan sebesar Rp 50 miliar, lebih besar dari hasil penjualan Bank Kesawan.

Kemudian pada tahun 2014, Surya Darmadi sempat berurusan dengan KPK dan diperiksa untuk menjadi saksi dalam kasus suap dan korupsi eks Gubernur Riau Annas Maamun. Namun, sempat berhasil lolos dari jeratan hukum kali itu.

Mengutip pemberitaan media daring nasional, Surya Darmadi diduga telah menyuap Annas Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar agar anak usaha Darmex Group dapat merubah status kawasan hutan seluas 18.000 hektare menjadi Area Penggunaan Lain (APL) agar legal ditanami sawit.

Sebelumnya, Darmex/Duta Palma telah masuk radar sejumlah LSM domestik dan asing terkait proses tata kelola bisnis termasuk hubungan relasi dengan pekerja dan penggunaan lahan yang seharusnya tidak ditamani sawit.

Laporan Greenpeace International berjudul A Dirty Business yang terbit tahun 2013 menyebut bahwa Darmex Agro Group, produsen sawit besar sekaligus anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) terkemuka, telah menghancurkan ratusan hektar hutan hujan yang dilindungi moratorium di Sumatera. Penyelidikan Greenpeace menyebut kawasan operasi Duta Palma merupakan habitat harimau Sumatera.

Praktik bisnis yang dipertanyakan membuat sejumlah perusahaan internasional enggan bekerja sama dengan Darmex, termasuk perusahaan agribisnis raksasa asal Amerika Serikat Cargill. Melansiri Reuters, Cargill menyebut telah berhenti membeli dari Duta Palma sejak 2008 karena dinilai tidak memenuhi kriteria lingkungan Cargill. Meski demikian nama Duta Palma masih muncul dalam dokumen yang terbit website Cargill yang berjudul Cargill Global Mill List - Quarter 3, 2018.

Di Mana Surya Darmadi Sekarang?

Saat ini Surya Darmadi diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seperti diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Karena masih tidak diketahui keberadaannya saat ini, KPK berkoordinasi dengan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk memastikan apakah Surya Darmadi berada di negara tersebut.

Melansir CNN Indonesia, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku belum mengetahui status kewarganegaraan Surya saat ini, apakah masih berstatus WNI atau tidak.

Akan tetapi, jikakun telah berganti kewarganegaraan menjadi warga Singapura, perjanjian ekstradisi antara RI dan Singapura yang baru ditandatangani awal tahun memmungkinkan upaya pemulangan buron tersebut.

Perjanjian ekstradisi ini merupakan langkah pemerintah untuk dapat membantu pihak berwenang dalam upaya mereka untuk mengadili orang-orang yang dituduh menyembunyikan miliaran dolar uang negara di luar negeri.

Isu ekstradisi telah lama membuat pemerintah frustasi karena sulitnya membawa beberapa buronan yang dituduh menggelapkan uang dalam jumlah besar selama krisis keuangan Asia (BLBI) ke pengadilan.

Berdasarkan perjanjian ekstradisi tersebut, individu yang melakukan 31 jenis kejahatan akan dapat diekstradisi dan itu akan berlaku untuk pelanggaran yang dilakukan hingga 18 tahun yang lalu. Perjanjian itu juga menyebut bahwa tersangka tidak akan dapat melarikan diri dari proses peradilan dengan mengubah kewarganegaraan mereka.

TIM RISET CNBC INDONESIA


[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular