Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi KRAS & WSBP

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Selasa, 02/08/2022 15:55 WIB
Foto: Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 5 (lima) orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. (Dok: Kejagung)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa para saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada di tubuh perusahaan BUMN, yaitu PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) dan PT. Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengungkapkan, untuk kasus PT Krakatau Steel, pihaknya memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 atas nama Tersangka FB, Tersangka ASS, Tersangka BP, Tersangka HW alias RH, dan Tersangka MR.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu, AR selaku Komisaris Independen PT Krakatau Steel periode 2009, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.


Selanjutnya, WH selaku Komisaris PT Krakatau Steel periode 2011, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Serta, ASR selaku Komisaris PT Krakatau Steel periode 2011, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).

Sementara untuk kasus PT. Waskita Beton Precast Tbk, pihaknya memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 hingga 2020 atas nama Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, dan Tersangka A.

Saksi yang diperiksa yaitu FS selaku Manager Plant Sadang periode 2019, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 hingga 2020.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020," pungkasnya.


(hps/hps)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Awasi Ketat Kripto, Fokus pada Aktivitas Domestik