Waskita Beton Tolak Usulan Restrukturisasi Bank DKI

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
27 June 2023 10:00
PT Waskita Beton Precast Tbk
Foto: dok PT Waskita Beton Precast Tbk

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten BUMN PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dan PT Bank DKI (Persero) menyampaikan bahwa usulan Bank DKI terkait perubahan skema penyelesaian Bank DKI sebagai Kreditur Finansial Lain menjadi Kreditur Finansial ditolak para pemegang obligasi.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), permintaan usulan Bank DKI tersebut agar penyelesaian kewajiban terhadap Bank DKI dapat dilaksanakan berdasarkan Tranche A dengan mengadakan restrukturasi di luar ketentuan Perianjian Perdamaian (Usulan Bank DKI).

Keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi pada tanggal 31 Mei 2023 guna mendapatkan tanggapan dan jawaban dari seluruh Kreditur Pemegang Obligasi atas Usulan Bank DKI.

"Berdasarkan hasil pemungutan suara kepada seluruh kreditur terdaftar PKPU Perseroan, bahwa lebih dari 50% kreditur menyatakan tidak menyetujui amandemen Perjanjian Perdamaian dan perubahan skema penyelesaian Bank DKI sebagai Kreditur Finansial Lain menjadi Kreditur Finansial, dengan demikian persyaratan Amandemen Perjanjian Perdamaian yang diatur dalam pasal 5.7 tidak terpenuhi," tulis manajemen, Selasa (27/6).

Sebelumnya, berdasarkan nota kesepahaman, PT Bank DKI dan WSBP sepakat untuk mengupayakan usulan Bank DKI dengan melakukan amandemen ketentuan Perjanjian Perdamaian.

Adapun Perseroan dan Bank DKI sepakat bahwa amandemen ketentuan perjanjian perdamaian tersebut akan tunduk pada ketentuan mekanisme persetujuan atas amandemen perjanjian perdamaian yang diatur dalam Pasal 5.7.

"Perjanjian Perdamaian ini hanya dapat diubah atau diamandemen berdasarkan usulan atau permintaan dari Perseroan, dengan catatan disetujui oleh 50% dari total nilai tagihan Kreditur yang mengajukan tagihan dalam proses PKPU," bunyi perjanjian tersebut.

Atas hal tersebut, perseroan telah menyampaikan kepada kreditur finansial dan kreditur dagang melalui surat tertulis atas Usulan Bank DKI.

Oleh karena itu, penyelesaian kewajiban Perseroan kepada Bank DKI akan tetap tunduk kepada ketentuan Perjanjian Perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perseroan dapat melaksanakan aksi korporasi yang diamanatkan oleh Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Majelis Hakim sesuai Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waskita Beton Precast Konversi Utang Jadi Saham

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular