Grand Inna Disulap Jadi KEK, Korban PHK Boleh Bekerja Lagi

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
02 August 2022 13:50
cover topik/ Pesangon PHK_dalam
Foto: cover topik/ Pesangon PHK_dalam

Jakarta, CNBC Indonesia - Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) tengah menjadi isu hangat. Terlebih, ada BUMN yang baru saja mengumumkan PHK karyawan.

Grand Inna Bali Beach melakukan PHK terhadap 381 orang karyawan. PHK ditempuh karena hotel di bawah bendera PT Hotel Indonesia Natour itu terus menderita kerugian akibat pandemi Covid-19.

Direktur SDM Hotel Indonesia Natour Yayat Hidayat mengatakan kondisi perusahaan PT Hotel Indonesia Natour yang mengelola Grand Inna terus menurun sejak pandemi covid-19. Kerugian mencapai Rp 6 miliar per bulan sejak Desember 2020.

"Sejak pandemi covid-19 di 2020, kondisi perusahaan menurun dan mungkin itu dialami juga hampir seluruh perusahaan yang bergerak di pariwisata. Dari Desember 2020, kami sudah merugi dan defisit Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar per bulan sampai dengan sekarang," terang Yayat seperti dikutip dari detik.com, Selasa (2/8/2022).

Yayat menjelaskan kebijakan PHK ini sebetulnya sudah direncanakan sejak 2020. Namun, realisasinya baru bisa dilaksanakan tahun ini.

Selain karena sudah tidak bisa membiayai ratusan pegawai, adanya proyek revitalisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan di sekitar area hotel juga menjadi faktor tambahan. Revitalisasi ini direncanakan rampung pada Agustus 2023.

Menurutnya, perusahaan masih memberi kesempatan bagi karyawan yang dirumahkan untuk kembali bekerja setelah revitalisasi.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Shopee PHK Ratusan Karyawan, Mungkin Gegara Ini?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular