BEI Warning (Lagi) Inti Agri & Trada Alam Terancam Delisting
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan bahwa saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) terancam didepak dari Bursa alias delisting.
Untuk IIKP, dalam pengumuman BEI dikutip Kamis (28/7/2022), saham IIKP telah mencapai masa suspensi hingga 30 bulan pada 23 Juli 2022 atau sudah disuspensi sejak 22 Januari 2020.
Adapun susunan komisaris dan direksi IIKP adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Bambang Setiawan
Komisaris Independen : Lay Tiam Siong
Direktur Utama : Susanti Hidayat
Direktur : Kwee Jen Ping (Yenny Wijaya)
Sementara itu, saham IIKP sebanyak 6,3% dimiliki oleh PT Maxima Agro Industri, 12,32% oleh PT Asabri (Persero), dan masyarakat 81,38%.
Selain IIKP, saham PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) juga terancam delisting usai perdagangan sahamnya dihentikan sementara sejak 22 Januari 2020. Artinya, masa suspensi saham Perseroan telah mencapai 30 bulan pada 23 Juli 2022.
Susunan direksi dan komisaris TRAM antara lain:
Komisaris Utama : Heru Hidayat
Komisaris : Alfian Pramana
Komisaris Independen : Bambang Setiawan
Direktur Utama : Soebianto Hidayat
Direktur : Ismail
Direktur : Gani Bustan
Direktur : Irwandy Arif
Adapun kepemilikan TRAM saat ini, sebanyak 13,02% dimiliki oleh PT Graha Resources, Tael One Partners Ltd sebanyak 23,82% dan masyarakat sebesar 62,16%.
Seperti diketahui, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila mengalami dua hal.
Pertama, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
(vap/vap)