Emiten Batu Bara Ini Terancam Didepak BEI, Siapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perdagangan efek PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) terancam dihapus (delisting) dari papan perdagangan. (Penghapusan Pencatatan) setelah sebelumnya dihentikan perdagangan sementara pada 14 Juli 2020 lalu.
Mengutip keterbukaan informasi, BEI dapat menghapus perusahaan tercatat apabila perusahaan tersebut mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.
"Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," dikutip Jumat (15/7/2022).
Delisting bisa dilakukan apabila saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Sehubungan dengan hal tersebut, maka saham PT Garda Tujuh Buana Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 24 bulan.
Per 30 September 2021, porsi saham publik di GTBO sebesar7,61%. Adapun pemegang saham pengendali GTBO adalah Bank Julius Baer and Co. Ltd. sebesar 32,78% DBS Bank Ltd. - SG sebesar 33,40%, dan PT Garda Minerals sebesar 26,21%.
[Gambas:Video CNBC]
18 Bulan Disuspensi, Potensi Delisting Saham POSA Kian Besar
(RCI/dhf)