
Muamalat Targetkan Pembiayaan Rp 3,2 T, Tercapai Rp 1,2 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Muamalat Indonesia menargetkan pembiayaan Rp 3,2 trilliun. Adapun porsi pembiayaan untuk korporasi dan ritel ditargetkan berimbang, masing-masing 50%.
Direktur Utama Bank Muamalat, Achmad Kusna Permana mengatakan, hingga tengah tahun ini sudah mencapai Rp 1,2 triliun. "Pada akhir tahun kami berharap porsinya bisa 50: 50 antara korporasi dan retail," ungkap Permana pada media di Jakarta, Senin (11/7/2022).
Ia tak menampik, Muamalat masih belum bisa ekspansif untuk tahun ini. Sebab, pihaknya masih masih fokus di ekosistem halal, khususnya untuk haji dan umroh, terlebih setelah BPKH yang kini menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat.
Bank Muamalat juga akan memperkuat dana pihak ketiga (DPK), dengan berfokus pada dana murah atau current account and saving account (CASA). Rasio CASA hingga Juni 2022 berada di level 46%. Menurutnya ke depan Muamalat juga akan mengeluarkan inisiatif baru yang masih menunggu waktu yang tepat untuk dikeluarkan.
Selain itu, pertumbuhan DPK 14,3% karena pasar sudah mulai percaya diri. Permana menyebutkan masuknya BPKH ke Bank Muamalat menjadi sinyal baik bagi nasabah.
Sekadar informasi, BPKH mulai menjadi PSP semenjak Februari 2022. Posisi ini tercapai setelah sebelumnya BPKH menerima hibah saham dari Islamic Development Bank (IsDB) dan SEDCO Group pada tanggal 15 dan 16 November 2021 lalu sebanyak 7,9 miliar saham atau setara dengan 77,42%.
Pengalihan ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 7 Ayat 1 Huruf A dan Pasal 28 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Sebelum diambilalih oleh BPKH, Muamalat sebelumnya berada di bawah Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PPA sebagai pengelola aset berkualitas rendah milik milik Bank Muamalat. Pengelolaan aset ini sejalan dengan langkah bank syariah tersebut untuk melakukan penguatan modal. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) antara PPA, Bank Muamalat dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dalam MRA ini diatur mengenai hubungan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan secara terpisah di kemudian hari, antara lain, penerbitan dan pembelian instrumen berbasis syariah (sukuk), dan perjanjian pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat.
Untuk diketahui, saat ini Bank Muamalat merupakan salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), yang terdaftar di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama Republik Indonesia.Untuk itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH A Iskandar Zulkarnain mendukung upaya ini untuk dapat mengoptimalkan pelayanan haji kepada masyarakat.
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Restui BPKH Jadi Pemegang Saham Pengendali Bank Muamalat