Ini Cara Garuda Bayar Utang ke Boeing, Airbus dkk

Jakarta, CNBC Indonesia - Selain rights issue, maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) juga akan menambah modal tanpa memberikan HMETD (PMTHMETD) sebagai cara membayar utang.
Salah satu skema restrukturisasi yang telah disetujui dalam Rencana Perdamaian adalah dengan melakukan konversi atas Utang Perseroan kepada Kreditur Yang Berhak Menerima Ekuitas melalui PMTHMETD.
Berdasarkan keterbukaan informasi dikutip Kamis (7/7/2022), PMTHMETD ini merupakan bagian dari Rencana Perdamaian dan diharapkan dapat meringankan beban keuangan Perseroan dan memperbaiki struktur keuangan Perseroan sehingga dipandang sebagai pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan.
Meskipun pelaksanaan PMTHMETD ini dilaksanakan tidak dengan berupa setoran modal kas, namun tetap memberikan efek peningkatan modal disetor sebagai komponen ekuitas yang berasal dari hasil konversi Utang kepada Kreditur Yang Berhak Menerima Ekuitas menjadi saham yang nilainya akan terkonfirmasi pada saat penyelesaian perhitungan claim settlement.
Adapun Para Kreditur Yang Berhak Menerima Ekuitas adalah para Pemberi Sewa Pesawat, para Pemberi Sewa Mesin Cadangan, Kreditur Sewa Pembiayaan, Pabrikan Pesawat, para Vendor MRO, para Pemegang Sukuk dan para Kreditur Utang Usaha Lain.
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan Pabrikan Pesawat adalah Para kreditur yang merupakan pabrikan pesawat yang memiliki tagihan terhadap Perseroan, yaitu The Boeing Company ("Boeing"), Airbus S.A.S., dan Avions De Transport Regional G.I.E.
Sedangkan, Pemberi Sewa Mesin Cadangan adalah Para kreditur yang merupakan pemberi sewa mesin cadangan yang mempunyai tagihan kepada Perseroan, yaitu Engine Lease Finance Corporation, Total Engine Asset Management Pte. Ltd., dan North Shore Aviation Capital LLC.
Pemberi Sewa Pesawat adalah Para kreditur yang merupakan para pemberi sewa atas pesawat yang memiliki tagihan terhadap Perseroan.
Kreditur Sewa Pembiayaan adalah Kreditur berdasarkan perjanjian sewa pembiayaan yang memiliki tagihan terhadap Perseroan, yaitu Export Development Canada.
Vendor MRO adalah Para kreditur yang merupakan vendor Perseroan yang barang dan/atau jasanya berkaitan dengan perawatan, perbaikan, dan/atau overhaul harus sama dengan pesawat dan/atau mesin yang memiliki tagihan kepada Perseroan, yaitu RollsRoyce Plc, Rolls-Royce Total Care Services Limited, Rolls-Royce Leasing Limited, dan CFM International, Inc.
Pemegang Sukuk adalah Para kreditur yang merupakan para pemegang sertifikat trust yang tidak dijamin dengan total jumlah sebesar US$ 500 juta yang diterbitkan oleh Garuda Indonesia Global Sukuk Limited.
Sedangkan yang dimaksud Kreditur Utang Usaha Lain adalah Para kreditur yang merupakan para vendor dan pemasok barang atau jasa yang memiliki tagihan terhadap Perseroan sebagaimana tercantum dalam Apendiks 5 dari Rencana Perdamaian yang:
(i) memiliki tagihan penyelesaian lebih dari Rp 255.000.000 (USD ~17.700); atau
(ii) bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara; dan
(iii) bukan merupakan anak perusahaan Perseroan.
Dalam waktu 10 Hari Kerja dari Batas Waktu Verifikasi Pasca Homologasi, Perseroan wajib mempublikasikan suatu daftar yang memuat seluruh tagihan penyelesaian yang akan diselesaikan berdasarkan Rencana Perdamaian, termasuk jumlah penyelesaian yang akan diterima oleh para Kreditur Yang Berhak Menerima Ekuitas dalam bentuk saham baru di situs web Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan No. I-A dan mengingat bahwa Perseroan melakukan PMTHMETD dalam rangka memperbaiki posisi keuangan, maka penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm's length transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku dan dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.
"Sesuai dengan Rencana Perdamaian, maka Perseroan dan para Kreditur Yang Berhak Menerima Ekuitas telah menyetujui bahwa Harga Pelaksanaan akan ditetapkan oleh Tim Privatisasi berdasarkan penilaian harga wajar atas saham Perseroan oleh penilai independen yang akan ditetapkan oleh Tim Privatisasi," tulis keterbukaan informasi, dikutip Kamis (7/7/2022).
Dalam hal Harga Pelaksanaan yang ditetapkan berada di bawah nilai nominal saham Perseroan, maka Perseroan akan mengeluarkan saham dengan kelas baru dengan nilai nominal berbeda sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2017 tentang Pengeluaran Saham Dengan Nilai Nominal Berbeda.
Seperti diketahui, Garuda telah merampungkan proses PKPU. Isi rencana perdamaian telah dipaparkan kepada para kreditur dan dalam rapat kreditor yang diadakan pada tanggal 17 Juni 2022 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para kreditor terverifikasi telah memberikan suara yang menyetujui rencana perdamaian yang diusulkan oleh Perseroan ("Rencana Perdamaian"). Rencana Perdamaian juga telah dihomologasi dan disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan No. 425/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 27 Juni 2022 ("Putusan Homologasi").
Terhadap Putusan Homologasi tersebut, para pihak, termasuk Perseroan, para kreditor terverifikasi, maupun para kreditor lain yang bukan merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama, dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung paling lambat 8 (delapan) hari setelah Tanggal Homologasi.
Berdasarkan Rencana Perdamaian, salah satu skema restrukturisasi utang Perseroan adalah dengan cara penerbitan Saham Baru yang akan dikeluarkan dalam rangka PMN melalui penambahan modal dengan memberikan HMETD, konversi atas Utang Perseroan kepada Kreditur yang Berhak Menerima Ekuitas melalui PMTHMETD, serta Konversi OWK.
Garuda bakal meminta restu pemegang saham dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa yang akan digelar pada 12 Agustus 2022.
Berdasarkan Rencana Perdamaian, Perseroan harus menyelesaikan Transaksi ini selambat-lambatnya 31 Desember 2022.
[Gambas:Video CNBC]
Diselamatkan DPR Garuda Optimistis Outlook Positif
(vap/vap)