Begini Cara Garuda Bayar Utang ke SMI Senilai Rp 1 T

Market - Teti Purwanti, CNBC Indonesia
07 July 2022 11:44
Cover Insight, Garuda Indonesia Foto: Cover Insight/ Garuda Indonesia Air/ Detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Selain melakukan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan tanpa memberikan HMETD sehubungan dengan konversi utang, PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) Tbk (GIAA) juga akan melaksanakan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang diterbitkan Perseroan pada tahun 2021.

OWK adalah Obligasi Wajib Konversi tanpa jaminan yang diterbitkan oleh Perseroan dengan nilai Rp 1 triliun dengan tenor selama 3 (tiga) tahun berdasarkan Perjanjian Penerbitan OWK, sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tertanggal 20 November 2020 yang telah menyetujui penerbitan OWK dengan nilai total maksimum sebesar Rp 8,5 triliun dengan tenor maksimum 7 tahun.

Pelaksanaan konversi OWK adalah menjadi sebanyak-banyaknya 20 miliar saham baru dalam Perseroan berdasarkan Harga Pelaksanaan, yang akan dilakukan berdasarkan Perjanjian Penerbitan OWK, dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tertanggal 20 November 2020.

Perjanjian Penerbitan OWK adalah Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi tanggal 28 Desember 2020 antara Perseroan sebagai penerbit dengan Pemerintah Republik Indonesia CQ Menteri Keuangan CQ PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagai pemegang OWK.

Seperti diketahui, Garuda telah merampungkan proses PKPU. Isi rencana perdamaian telah dipaparkan kepada para kreditur dan dalam rapat kreditor yang diadakan pada tanggal 17 Juni 2022 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para kreditor terverifikasi telah memberikan suara yang menyetujui rencana perdamaian yang diusulkan oleh Perseroan ("Rencana Perdamaian"). Rencana Perdamaian juga telah dihomologasi dan disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan No. 425/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 27 Juni 2022 ("Putusan Homologasi").

Terhadap Putusan Homologasi tersebut, para pihak, termasuk Perseroan, para kreditor terverifikasi, maupun para kreditor lain yang bukan merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama, dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung paling lambat 8 (delapan) hari setelah Tanggal Homologasi.

Berdasarkan Rencana Perdamaian, salah satu skema restrukturisasi utang Perseroan adalah dengan cara penerbitan Saham Baru yang akan dikeluarkan dalam rangka PMN melalui penambahan modal dengan memberikan HMETD, konversi atas Utang Perseroan kepada Kreditur yang Berhak Menerima Ekuitas melalui PMTHMETD, serta Konversi OWK.

Garuda bakal meminta restu pemegang saham dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa yang akan digelar pada 12 Agustus 2022.

Berdasarkan Rencana Perdamaian, Perseroan harus menyelesaikan Transaksi Penambahan modal dengan memberikan HMETD dan PMTHMETD selambat-lambatnya 31 Desember 2022. 


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Diselamatkan DPR Garuda Optimistis Outlook Positif


(vap/vap)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading