
XL Axiata Rights Issue Rp 6 T, Duitnya Untuk Lunasi Utang

Jakarta, CNBC Indonesia - PT XL Axiata Tbk (EXCL) bakal menggelar rights issue. Aksi korporasi bertajuk penawaran umum terbatas (PUT) III ini memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) bagi para pemegang saham.
Berdasarkan prospektus ringkas, Senin (4/7/2022), operator telekomunikasi ini bakal melepas sebanyak-banyaknya 2,75 miliar saham. Nilai nominalnya Rp 100 per saham.
Sedikit gambaran, harga saham EXCL saat ini ada di level Rp 2.470 per saham. Andai EXCL mengeksekusi rights issue di harga ini, maka perusahaan bakal meraup dana segar sekitar Rp 6,76 triliun.
"Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana bersih yang diperoleh dari PUT III, setelah dikurangi biaya-biaya emisi saham, akan digunakan untuk membayar hutang," seperti dikutip dari prospektus tersebut.
Dalam PUT III , apabila tidak ada atau hanya sebagian dari pemegang saham yang melaksanakan HMETD yang mereka miliki, maka seluruh sisa saham baru yang tidak diambil bagian atau dibeli tersebut akan dibeli oleh pembeli siaga, yang akan ditunjuk kemudian. Dalam hal pemegang saham tidak melaksanakan HMETD miliknya, maka persentase kepemilikannya atas Perseroan akan terdilusi hingga sebanyakbanyaknya 20,49%.
Selain diperolehnya persetujuan RUPSLB, sesuai dengan POJK No.32/2015, pelaksanaan PUT III dapat dilaksanakan setelah perusahaan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD beserta dokumen pendukungnya kepada OJK dan pernyataan pendaftaran Perseroan, yang akan disampaikan kepada OJK, sehubungan dengan rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dinyatakan efektif oleh OJK.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sehubungan dengan PUT III dengan memberikan HMETD sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran PUT III dengan memberikan HMETD tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Karenanya,
Perseroan berencana untuk melaksanakan penambahan modal melalui PUT III dengan memberikan HMETD dimaksud dalam periode 12 bulan tersebut.
Apabila rencana PUT III ini tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 bulan setelah pelaksanaan RUPSLB
(dhf/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Intip Berbagai Aksi Korporasi BRI di Sepanjang 2022