
Rebutan Harta Rp 737 T, Ini Permintaan Freddy Widjaja

Jakarta, CNBC Indonesia - Freddy Widjaja yang merupakan anak konglomerat dari jajaran orang terkaya di Indonesia melanjutkan ke Amnesty International setelah gugatannya ditolak Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu terkait buntut sengketa warisan Rp 737 triliun dengan para saudara tirinya.
Freddy menegaskan, dirinya sudah tidak ingin mempermasalahkan terkait jatah warisan yang diperoleh dari mendiang sang Ayah sebesar Rp 1 miliar lagi. Namun, ia merasa telah kehilangan hak hukum sebagai anak dari almarhum mendiang ayahnya yang tutup usia pada Januari 2019 lalu.
Ia sangat menyayangkan bahwa putusan MA tersebut justru memperkuat tuduhan bahwa dirinya adalah anak zina dari, pendiri Sinar Mas, Almarhum Eka Tjipta Widjaja. Padahal, menurutnya bukti kuat yang memperkuat kemenangan saudara tirinya merupakan bukti palsu.
"Jangan bahas-bahas soal warisan lagi. Sudah bukan soal itu lagi. Saya ke Amnesty International untuk menegaskan hukumnya kalau pemalsuan akte otentik. Jangan ada kesan tajam ke bawah tumpul ke atas. Saya minta penegakan hukum," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (4/7/2022).
Freddy menegaskan, putusan MA telah menghilangkan hak asasi yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Padahal, Pasal 4 UU Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak yang telah dijamin UU ini juga diperkuat oleh UUD 1945 hasil amandemen II pada tahun 2000.
"Mereka membuat dan menggunakan akta lahir yang diduga palsu untuk memohon ke MA untuk membatalkan hak saya," ungkapnya.
Freddy mengungkapkan, ia ingin memperjuangkan hak hukumnya meskipun pernikahan kedua orang tuanya tidak sah secara hukum.
"Kami perlu menegaskan bahwa kami bukan anak zina, melainkan anak yang sah. Tuduhan bahwa kami adalah anak zina semula bermula dari tiga orang saudara tiri kami yang juga merupakan anak dari alm dari perkawinan dengan ibu berbeda. Ketiga orang tersebut adalah Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja," jelasnya.
Freddy merasa, hubungan antara dirinya dengan mendiang ayahnya sudah terputus sejak putusan MA oleh ketiga saudara tirinya. Sehingga, ia hanya ingin memperjuangkan hak hukumnya atas pemalsuan dokumen yang diakui kebenarannya di mata hukum.
"Saya lapor ke kepolisian 24 November 2021 tapi sampai sekarang seperti jalan di tempat. Saya masih mengeluh pada Kapolri ini proses berjalan di tempat. Karena kan mungkin banyak atensi dan intervensi. Tiga konglomerat pasti punya relasi dan kenalan di pemerintahan," sebutnya.
Freddy menegaskan, hal itu mendorong dirinya ingin mengadukan masalah ini kepada Amnesty International dan memohon bantuan untuk mengawasi kinerja kepolisian dalam penegakan hukum yang adil, melayani setiap warga negara tanpa dibeda-bedakan secara diskriminatif.
Freddy berharap, Amnesty International bersedia mendorong jajaran kepolisian untuk meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan atas pengaduan yang sebelumnya, melalui pemeriksaan saksi-saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.
"Saya hanya menuntut keadilan. Masalah warisan sudah menang di PN Jaksel. Mereka gunakan bukti palsu. Bisa dapat konfirmasi dukcapil yang diduga palsu," ucapnya.
Sebagai informasi, laporan ke Amnesty International telah disampaikan pada Rabu, 29 Juni 2022.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Dia Warisan Rp 737 T yang Bikin Anak Eka Tjipta Ribut
