
Gudang Garam 'Menang Perang' Lawan Gudang Baru di Pengadilan

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menang sengketa merek dagang dari perusahaan rokok Gudang Baru berdasarkan Putusan Mahkamah Agung.
"Berdasarkan keputusan tersebut maka pihak-pihak terkait diperintahkan untuk segera melaksanakan isi amar putusan tersebut dalam waktu sesingkat-singkatnya," demikian isi putusan seperti yang diumumkan di media massa, Senin (4/7/2022).
Dampak dari putusan Mahkamah Agung, Gudang Garang menjadi satu-satunya pemegang hak eksklusif atas merek Gudang Garam di Indonesia. Oleh karena itu, Gudang Garam melarang pihak lain utuk memproduksi, menggunakan, mengedarkan, dan menjual produk-produk rokok atau sejenisnya yang mempunyai permsaan pada produk popoknya maupun keseluruhannya.
"Untuk itu, kami mengingatkan kepada khalayak ramai, produsen, pedangan eceran, toko retail, penjual, dan/maupun pengedar untuk segera menghentikan kegiatan produksi pemasaran, penjualan, pendistribusian, dan pengunaan produk-produk tokok atau sejenisnya dengan menggunakan Gudang Baru atau merek-merek lain yang mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan dengan merek Gudang Garam," bunyi pengumuman tersebut.
Apabila ada yang melanggar maka bisa dipidana dengan penjara paling lama empat tahun atua dengan paling banyak Rp 2 miliar.
Pada 22 Maret lalu, GGRM menggugat perusahaan rokok Gudang Baru terkait dengan merek dagang. Gugatan ini dilayangkan perseroan kepada pemilik Gudang Baru, Ali Khosin terkait kasus perdata khusus hak kekayaan intelektual.
Gudang Garam mendaftarkan gugatan ini pada 22 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Surabaya.
Mengacu data Sistem Penelusuran Informasi PN Surabaya, Gudang Garam dalam petitumnya, di antaranya menyatakan:
Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan bahwa Merek Gudang Garam dan lukisan milik penggugat adalah merek terkenal.
Ketiga, merek Gudang Garam dan Gudang Baru bersama lukisannya mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan yang dimiliki Gudang Garam.
Gudang Garam juga menilai, merek Gudang Baru sebagai tergugat telah diajukan atas dasar dengan itikad tidak baik dan menyatakan batal merek pendaftaran tersebut.
"Memerintahkan tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini dan mencoret pendaftaran merek Gudang Baru," tulis Gudang Garam, dalam petitumnya.
Tidak hanya itu, perseroan juga memerintahkan kepada tergugat untuk menolak semua permohonan pendaftaran merek-merek dengan basis kata Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru yang diajukan permohonannya oleh Tergugat I, perusahaan-perusahaan milik Tergugat I dan afiliasinya.
Informasi saja, kasus ini masih berlangsung di PN Surabaya. Sebelumnya, perseroan juga pernah menggugat Ali Khosin pada 29 Mei 2013 lalu terkait masalah merek di PN Surabaya.
Hasilnya, Gudang Garam dinyatakan menang oleh Mahkamah Agung, baik pidana maupun perdata. Ali Khosin dihukum 10 bulan penjara dalam kasus pidana merek tersebut. Ali juga kalah dalam kasus perdata.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Laba GGRM Anjlok 38,37% pada Kuartal I-2022