
Gudang Garam 'Menang Perang' Lawan Gudang Baru di Pengadilan

Mengacu data Sistem Penelusuran Informasi PN Surabaya, Gudang Garam dalam petitumnya, di antaranya menyatakan:
Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan bahwa Merek Gudang Garam dan lukisan milik penggugat adalah merek terkenal.
Ketiga, merek Gudang Garam dan Gudang Baru bersama lukisannya mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan yang dimiliki Gudang Garam.
Gudang Garam juga menilai, merek Gudang Baru sebagai tergugat telah diajukan atas dasar dengan itikad tidak baik dan menyatakan batal merek pendaftaran tersebut.
"Memerintahkan tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini dan mencoret pendaftaran merek Gudang Baru," tulis Gudang Garam, dalam petitumnya.
Tidak hanya itu, perseroan juga memerintahkan kepada tergugat untuk menolak semua permohonan pendaftaran merek-merek dengan basis kata Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru yang diajukan permohonannya oleh Tergugat I, perusahaan-perusahaan milik Tergugat I dan afiliasinya.
Informasi saja, kasus ini masih berlangsung di PN Surabaya. Sebelumnya, perseroan juga pernah menggugat Ali Khosin pada 29 Mei 2013 lalu terkait masalah merek di PN Surabaya.
Hasilnya, Gudang Garam dinyatakan menang oleh Mahkamah Agung, baik pidana maupun perdata. Ali Khosin dihukum 10 bulan penjara dalam kasus pidana merek tersebut. Ali juga kalah dalam kasus perdata.
(hps/hps)[Gambas:Video CNBC]