
Royalti Timah Naik Progresif, Penambang Terima?
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk menaikkan tarif royalti secara progresif dengan mempertimbangkan dinamika harga timah di pasar internasional, dimana tarif royalti timah yang berlaku saat ini berdasarkan PP Nomor 81 Tahun 2019 adalah flat sebesar 3%.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli menilai kenaikan royalti timah progresif ini dipertimbangkan dengan mempertimbangkan kepentingan negara hingga pengusaha termasuk kondisi cadangan timah.
Seperti apa penambang menanggapi rencana kenaikan royalti timah? Selengkapnya Simak dialog Maria Katarina dengan Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli dalam Closing Bell,CNBC Indonesia (Rabu, 22/06/2022)
-
1.
-
2.
-
3.