
HPM Diberlakukan, Penambang Keluhkan Analisa Kadar Nikel Ore
Jakarta, CNBC Indonesia- Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyebutkan sekitar 60% penambang sudah melakukan penjualan bijih nikel berdasarkan aturan Harga Patokan Mineral (HPM) Bijih Nikel yang ditetapkan pemerintah sejak 1 Oktober 2020. Namun demikian menurut Sekjen APNI, Meidy Katrin Lengkey dalam penerapannya para penambang masih harus membayar ongkos pengiriman serta mempertanyakan hasil analisa sampel kadar bijih nikel dipelabuhan bongkar yang masih mengalami selisih data.
Lalu seperti apa implementasi aturan HPM? dan apa saja kendala yang dialami penambang saat ini? Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dengan Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey dalam Closing Bell,CNBCIndonesia (Rabu, 21/10/2020)
-
1.
-
2.
-
3.