
2 Lessor Asing Ini Keberatan Atas PKPU Garuda, Siapa Saja?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengesahan sidang homologasi atas proposal perdamaian PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dengan para kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijadwalkan hari ini, Senin (20/6/2022), terpaksa tertunda.
Penundaan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, yaitu pertama karena adanya surat keberatan dari dua lessor yang baru saja diterima oleh Hakim Pemutus, Hakim Pemutus yang tidak lengkap, serta karena Hakim Pemutus belum mempelajari materi hasil pemungutan suara.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra mengatakan, kedua lessor yang mengajukan surat keberatan, yaitu Greyleg Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greyleg Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
"Nampaknya sidang penetapan akan ditunda 7 hari lagi hingga Senin minggu depan, salah satu yang jelas adanya keberatan salah satu lessor terhadap proses ini," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/6).
Namun, Irfan mengklaim, keberatan tersebut telah disampaikan oleh yang bersangkutan terkait persoalan mekanisme perhitungan klaim.
"Sebenarnya kesepahaman kita bersama begitu Daftar Piutang Tetap (DPT) sudah diputuskan sebenarnya sudah final. Yang bersangkutan keberatan terhadap DPT-nya," tuturnya.
Irfan menyebut, meskipun pengesahan homologasi tertunda, tidak akan berdampak pada rencana bisnis Garuda Indonesia. Penundaan tersebut juga tidak akan mempengaruhi agenda aksi korporasi perseroan.
"Insyaallah nggak ada. Mustinya tidak, karena prosesnya ini sebenarnya secara voting sudah terlihat. Ini hari ini mestinya penetapan, tapi kita mesti mengikuti proses hukumnya secara penetapan belum dilakukan, itu secara PKPU belum sah oleh karena itu secara perusahaan kita akan tetap menjalankan rencana-rencana kita yang terkait dengan hasil PKPU ini," jelasnya.
Irfan melanjutkan, semua rencana bisnis perseroan tidak akan terganggu, termasuk mempersiapkan pesawat, hingga menyelesaikan persoalan-persoalan administrasi dengan seluruh kreditur terkait hasil PKPU.
"Walaupun nanti akan ada penundaan dari sisi penandatanganan daripada kesepakatan-kesepakatan itu, mestinya nggak ada yang fundamental. Hanya saja memang secara resmi kita belum bisa meng-acknowledge atau menetapkan ini semuanya," ucapnya.
Irfan juga menegaskan, meskipun ada surat keberatan dari dua kreditur tersebut, tidak akan ada negosiasi. "Nggak ada negosiasi, posisi kita udah jelas utang yang kita akui, diakui oleh pengurus dan kita bekerja berdasarkan itu," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tim Pengurus Asri menjelaskan, kedua lessor tersebut juga telah mengajukan keberatan kepada tim pengurus dan kepada hakim pengawas. Namun, pihaknya telah menjawab dan menetapkan keputusan tersebut.
Adapun nilai tagihan piutang kedua kreditur tersebut senilai Rp 2 triliun. Namun, hal itu tidak akan mempengaruhi dan mengubah hasil pemungutan suara dari proposal perdamaian. Meskipun kedua kreditur tersebut tidak setuju, namun sudah menggunakan hak suaranya dalam voting.
"Lessor dari asing dan kuasa hukum di Indonesia adalah Hiswara Bunyamin Tanjung. Jumlah suaranya itu ada 2 kreditur totalnya, dari sisi tagihan yang diakui oleh hakim pengawas itu sekitar Rp 2 triliun lebih," pungkasnya.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Garuda Indonesia (GIAA) Mau Tambah 8 Pesawat, Keluarkan Kocek Segini
