
Sidang Putusan Hasil PKPU Garuda Tertunda, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang putusan homologasi hasil PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) batal disahkan hari ini. Putusan tersebut terpaksa tertunda karena adanya dua lessor yang keberatan. Sehingga jadwal keputusan pengesahan akan diagendakan kembali pada pekan depan, tepatnya Senin, 27 Juni 2022.
Hakim Ketua Kadarisman mengatakan, tertundanya pengesahan karena pihaknya baru menerima surat hari ini pada pukul 09:00 WIB sehingga belum dapat mempelajari materi hasil pemungutan suara.
"Untuk pemutusan homologasi akan diputuskan Senin jam 10.00 WIB, 27 Juni 2022," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
Selain itu, kehadiran Hakim Pemutus hari ini tidak lengkap, sementara pengambilan keputusan harus dimusyawarahkan terlebih dahulu kepada semua Hakim Pemutus.
"Intinya surat keberatan atas voting dan tagihan kreditur. Hari ini kami majelisnya tak lengkap karena sedang sakit. Untuk pengambilan keputusan belum lengkap, jadi berdasar surat ini kami pelajari dulu. Baru kami tahu 17.30 WIB tadi. Kami minta waktu untuk memusyawarahkan seminggu," jelasnya.
Sementara, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia menyebut, pernyataan keberatan tersebut terkait dengan mekanisme perhitungan suara. Namun, sebenarnya, perseroan telah membahas hal tersebut dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) dan sudah mencapai final.
"Yang bersangkutan keberatan atas DPT ini, kami dari sisi perusahaan akan taat pada proses hukum. Kami memahami dan mendukung proses ini ditunda agar lebih jelas," pungkasnya.
Irfan menambahkan, jumlah utang dari dua perusahaan lessor asing tersebut nilainya tidak terlalu besar dibandingkan dengan keseluruhan DPT. "Tidak terlalu besar dibandingkan keseluruhan DPT, tapi kami juga menghormati hak masing-masing kreditur," tutupnya.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai! Intip Suasana Voting PKPU Garuda di Pengadilan Jakarta