Jelang Disuntik PMN, Gerak Saham BBTN Cemas-Cemas Galau

Putra, CNBC Indonesia
20 June 2022 12:06
RUPST Bank BTN
Foto: RUPST Bank BTN

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham emiten perbankan pelat merah yang fokus menggarap segmen properti dan perumahan yaitu PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) melorot lebih dari 1% pada akhir sesi I perdagangan Senin (20/6/2022).

Sampai dengan sesi istirahat siang harga saham BBTN ditutup turun 1,35% ke Rp 1.460/unit. Asing mencatatkan aksi jual bersih di saham BBTN sebesar Rp 457 juta.

Namun dalam sepekan terakhir harga saham BBTN melemah 0,68% dan asing net sell Rp 8,2 miliar di pasar reguler.

Untuk diketahui, BBTN merupakan salah satu BUMN yang berencana melaksanakan aksi korporasi berupa Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue (RI).

RI BTN terkait alokasi PMN (Penyertaan Modal Negara) TA 2022 sebesar Rp 2,98 triliun yang rencananya akan digunakan untuk cadangan pembiayaan investasi.

Selain sentimen soal RI, pasar juga mencermati aksi pemerintah yang terus memproses penggabungan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI dengan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).

Konsolidasi unit usaha syariah milik bank pelat merah ini untuk memperkuat ekosistem syariah milik pemerintah.

Ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 59 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo yang akrab disapa Tiko mengatakan konsolidasi tersebut merupakan visi pemerintah untuk terus mendorong penguatan ekonomi dan perbankan syariah dalam hal ini melalui BSI.

Integrasi itu pun merupakan amanat Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam UU tersebut ditetapkan bahwa UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU.

Artinya, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum 2023 berakhir. Kewajiban ini juga berlaku untuk UUS yang sudah memiliki nilai aset 50% dari total nilai bank induk. Jika kewajiban ini tidak diterapkan, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha (PBI nomor 11/10 / PBI / 2009 pasal 43 (1)). 

Pada 2020 lalu OJK pun telah mengeluarkan POJK 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS. Pemisahan UUS dari bank konvensional dapat dilakukan dalam tiga cara yaitu pertama, mendirikan bank syariah baru.

Kedua, mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada bank syariah yang telah ada. Serta ketiga mengalihkan hak dan kewajiban kepada bank konvensional yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah.

Sebagai informasi, kinerja UUS BTN pun cemerlang. Laba bersih UUS BTN pada 2021 tercatat naik sekitar 37,33% secara tahunan dari Rp 134,86 miliar pada 2020 menjadi Rp 185,20 miliar. Pada kuartal I/2022 pertumbuhan pun berlanjut.

Laba bersih UUS BTN pada periode tersebut naik 25,39% secara tahunan. Yaitu dari Rp 60,14 miliar pada kuartal I/2021 menjadi Rp 75,41 miliar pada periode yang sama tahun ini. Dengan integrasi diharapkan dapat menjaga dan memperkuat pertumbuhan tersebut.


(trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Saham BBTN Menguat Tipis Jelang Minta Restu Rights Issue

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular