Ingat! Pengurus BUMN Tidak Boleh Lagi Berpolitik

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
17 June 2022 14:50
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Menteri BUMN Erick Thohir mengunjungi pusat perbelanjaan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Senin (13/6/2022). (Dok. PDI Perjuangan)
Foto: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Menteri BUMN Erick Thohir mengunjungi pusat perbelanjaan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Senin (13/6/2022). (Dok. PDI Perjuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengawasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal dibuat lebih ketat. Ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN oleh Presiden Joko Widodo belum lama ini.

Aturan terbaru juga memastikan kalau Anggota Direksi Perusahaan BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah. Aturan ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat 1.

"Aturan ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri," seperti dikutip dari PP 23 Tahun 2022, dikutip Jumat (17/6/2022).

Selain tidak boleh menjadi pengurus parpol, dalam beleid baru, setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Namun anggota direksi bisa bebas dari tanggung jawab kerugian jika dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN.

Bukan cuma itu, direksi juga tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Dalam aturan ini, menteri dapat mengqajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Patok Batas Penyaluran Kredit BPR, Maksimal Segini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular