Eksportir Tak Patuh Parkir Devisa di RI 100%, Apa Sanksinya?

Redaksi, CNBC Indonesia
19 February 2025 08:40
Sebuah kontainer dimuat ke kapal kargo di pelabuhan. (AP Photo/Michael Probst/File Foto)
Foto: Sebuah kontainer dimuat ke kapal kargo di pelabuhan. (AP/Michael Probst/File Foto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyatakan sudah mengetahui modus para eksportir yang selama ini tak patuh terhadap ketentuan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Di antaranya, dengan mempermainkan struktur biaya operasionalnya untuk menghindari kewajiban penempatan DHE SDA sebanyak 100% di sistem keuangan domestik selama setahun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah telah mengetahui struktur biaya dari masing-masing sektor usaha. Terutama untuk perusahaan eksportir sumber daya alam non migas, seperti batu bara hingga sektor kelapa sawit.

"Kalau yang akan berniat kurang baik, nah kita sudah punya benchmark ke masing-masing sektor," ucap Airlangga saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (17/2/2025).

"Jadi kalau sektor batu bara, kita kira-kira tahu costnya bagaimana, sektor kelapa sawit kita juga sudah tahu costnya seperti apa. Sehingga kalau mereka melakukan kegiatan di luar pattern, itu bisa langsung dimonitor," tegasnya.

Airlangga menegaskan, bila ada perusahaan yang masih nakal dalam memenuhi kewajiban DHE SDA sebesar 100% selama satu tahun, akan dikenakan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor, sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya yang ditetapkan dalam PP 36/2023.

"Apalagi dengan sistem baik dari segi keuangan maupun dari segi barang. Kemudian mereka yang tidak comply, diberikan sanksi administrasi, ekspornya disetop. Jadi pemerintah terus menjaga itu," tutur Airlangga.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Masih Dibawa Kabur! Dolar Eksportir Cuma US$14 M Simpan di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular