Siap-siap BLU Pungutan Batu Bara Sebentar Lagi Bakal Dibentuk

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
08 June 2022 10:20
Daftar Konglomerat yang Makin Tajir Gegara Batu Bara
Foto: infografis/Daftar Konglomerat yang Makin Tajir Gegara Batu Bara/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah siap meluncurkan kebijakan baru mengenai pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pungutan batu bara atau yang disebut dengan Entitas Khusus Batu Bara. BLU yang sedianya akan memungut iuran batu bara dari para perusahaan batu bara ketika harga batu bara domestik/DMO di lepas ke mekanisme pasar.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa dalam waktu dekat skema BLU pungutan iuran batu bara ini akan segera jalan.

"Minggu depan sudah akan dikeluarkan. Jadigak ada masalah," ujarLuhut saat ditemui di Kawasan CandiBorobudur pada Sabtu (4/6/2022).

Minggu depan sudah akan dikeluarkan. Jadi gak ada masalahLuhut Binsar Pandjaitan, Menko Marves

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno membenarkan bahwa BLU pungutan iuran ini akan mulai terbentuk paling lambat bulan Juli 2022 ini. Sekarang, pihaknya masih menanti progres pembentukan BLU yang hingga kini masih dimatangkan.

"Kami sudah bicara juga dengan Menteri ESDM beliau berharap bahwa di bulan Juni paling lambat bulan Juli BLU sudah dibentuk jadi kami masih menunggu progres dari pembentukan BLU tersebut tapi kami yakin bahwa tidak lama lagi BLU sudah bisa terbentuk dan beroperasi," ujarnya.

Dari informasi yang CNBC Indonesia terima, supaya bisa berjalan efektif pada Juli 2022 ini, pemerintah sudah menyiapkan lembaga yang akan menjadi BLU batu bara tersebut.

Salah satu poinnya adalah BLU batu bara tersebut akan berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain DMO batu bara, BLU nanti juga mencakup DMO industri non-PLN (tidak termasuk industri smelter).

Kabarnya, pemerintah bakal menyiapkan Puslitbangtek Tekmira sebagai lembaga pemegang kendali BLU batu bara tersebut. Hanya saja, Eddy menyampaikan bahwa sejauh ini hasil pembicaraan DPR dengan Kementerian ESDM bukan Tekmira namun dibentuk BLU batu bara yang baru.

Pengamat Hukum Sumber Daya universitas Tarumanegara, Ahmad Redi sebelumnya menilai, bahwa dengan adanya BLU batu bara, maka harga batu bara akan dilepas ke mekanisme pasar.

Redi bilang, dalam Pasal 5 UU Minerba, harga DMO batu bara ditetapkan oleh Pemerintah. Oleh karena itu, jika harga batu bara untuk DMO diserahkan ke mekanisme pasar tentu tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 dan UU Minerba.

"Pembentukan BLU yang menjadi tukang pungut iuran ke perusahaan tambang sebagai penutup disparitas membikin tata kelola DMO makin kompleks," ungkap Redi.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BLU Juru Selamat Harga Batu Bara dan Industri Domestik?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular