
Ini Alasan Tunas Ridean Mau Delisting Sukarela dari Bursa

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar delisting datang dari PT Tunas Ridean Tbk (TURI). Kali ini bukan karena saham perseroan lama disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), melainkan karena perusahaan memang ingin delisting sukarela (voluntary delisting).
Corporate Secretary TURI Dewi Yunita mengatakan, ada tiga alasan Perseroan dalam melakukan Delisting. Pertama, saham Perseroan tidak aktif diperdagangkan di BEI.
Kedua, tidak terdapatnya kebutuhan khusus untuk penggalangan dana dari publik, dan ketiga, jumlah pemegang saham publik yang sangat minimal.
Berdasarkan laporan keuangan TURI per 31 Maret 2022, publik menggenggam 7,52% saham TURI atau setara 419.982.000 saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Sedangkan, pemilik perusahaan lainnya adalah Jardine Cycle & Carriage Ltd sebesar 46,24% dan PT Tunas Andalan Pratama, juga 46,24%.
Berdasarkan data perdagangan, saham TURI ditutup melemah 2,5% di level Rp 1.560 per saham pada perdagangan Rabu (25/5/2022). Dalam sepekan, saham TURI melemah 0,32%, namun dalam sebulan masih menguat 20%.
Dewi mengatakan, dalam melakukan Go Private, Perseroan akan mengikuti seluruh ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Peraturan No. 3/POJK.04/2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, di mana rencana Go Private akan dilakukan melalui metode Pembelian Kembali Saham (Buyback).
"Perseroan akan menjadi pihak yang akan melakukan pembelian terhadap pemegang saham yang ingin menjual saham Perseroan," ujarnya.
Perkiraan harga Pembelian Kembali Saham yang akan ditetapkan oleh Perseroan adalah sebesar sekitar Rp 1.700, yang mana akan ditentukan setelah disetujui oleh RUPS.
"Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi terpisah terkait rencana Go Private dan Delisting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Perseroan berencana untuk mengubah status dari perusahaan terbuka yang tercatat menjadi perusahaan tertutup (Go Private) dan melakukan penghapusan pencatatan saham-sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI) (delisting) setelah memperoleh persetujuan dari pemegang saham dan melakukan penyelesaian proses pembelian kembali (buyback).
Pada tanggal 25 Mei 2022, perseroan telah mengajukan permohonan kepada BEI untuk menghentikan sementara perdagangan saham Perseroan.
BEI telah mengumumkan penghentian sementara perdagangan efek Perseroan terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada hari ini, Jumat 27 Mei 2022.
Tunas Ridean merupakan perusahaan diler mobil, yang beroperasi komersial sejak 1981. Seluruh saham Perseroan yang ditempatkan telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sejak 16 Mei 1995.
Ruang lingkup kegiatan Perseroan seperti yang tertuang dalam Anggaran Dasar Perseroan adalah keagenan, distributor, industri, perdagangan, pengangkutan dan kontraktor.
Sedangkan ruang lingkup kegiatan utama entitas anak meliputi keagenan, distributor, industri, perdagangan, pengangkutan dan penyewaan kendaraan bermotor, jasa penyediaan pengemudi, penyediaan layanan kebersihan dan jasa lelang.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dulu Masuk LQ45, Kini Sritex Berisiko Delisting