Kata LPS Soal Bunga Bank Digital
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bank digital merupakan bagian dari sektor perbankan yang simpanan nasabahnya dijamin LPS.
"Pernyataan LPS yang tidak menjamin bank digital, itu tidak sepenuhnya benar. Selama bank digitalnya memberi deposito dengan bunga di bawah tingkat penjaminan, ya akan dijamin oleh LPS," jelas Purbaya dalam konferensi pers, Rabu (25/5/2022).
Menurut Purbaya, saat ini baik bank umum, sampai bank digital juga harus ikut program penjaminan dan pembayaran premi. Simpanan yang ada di bank digital, kata Purbaya, juga dijamin LPS.
Kendati demikian, agar simpanan tersebut dijamin LPS, ada syarat yang harus dipenuhi, yang dikenal dengan 3T. Di antaranya tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.
"Bank digital diwajibkan juga ikut program penjaminan LPS, jadi mereka bayar premi juga. Yang nggak dijamin yang tidak memenuhi 3T, dan kalau tingkat suku bunga di atas bunga penjaminan LPS, maka tidak dijamin," tuturnya.
LPS pun tak mempersoalkan apabila ada bank digital yang menawarkan bunga simpanan dan deposito di atas bunga penjaminan LPS, namun ada syaratnya.
Syaratnya, bank-bank yang memberikan tingkat bunga simpanan tinggi di atas LPS, maka harus mengumumkan atau menginformasikan kepada nasabah bahwa simpanan mereka tidak dijamin LPS.
"Ada beberapa bank sekarang bank digital ya, bunganya tinggi sekali 8%, ya sah-sah saja. Asalkan transparan ke nasabah, bahwa simpanan itu tidak dijamin LPS," ujarnya.
Oleh karena itu, LPS mengimbau kepada masyarakat yang ingin menabung di bank, untuk terlebih dahulu menanyakan berapa tingkat bunga penjaminan yang mereka terapkan.
"Karena itu adalah hak bagi deposan untuk menanyakan berapa tingkat bunga penjaminan. Dengan menyadari hal tersebut, sehingga nasabah bisa memastikan simpanannya dijamin LPS," jelas Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih pada kesempatan yang sama.
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) melaporkan, transaksi ekonomi dan keuangan digital berkembang pesat. Nilai transaksi uang elektronik (UE) pada April 2022 tumbuh 50,3% (yoy) mencapai Rp 34,3 triliun dan nilai transaksi digital banking meningkat 71,4% (yoy) menjadi Rp 5.338,4 triliun.
Transaksi ekonomi dan keuangan digital berkembang pesat, seiring meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan, dan kemudian sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking.
Adapun yang dimaksud dengan digital banking, menurut BI adalah segala layanan perbankan yang dilakukan secara digital, baik transfer ataupun debit ataupun juga aktivitas lain melalui gadget digital.
(vap/vap)