LPS Tetapkan Suku Bunga Penjaminan Berkala, Ini Besarannya

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Rabu, 25/05/2022 15:47 WIB
Foto: Ketua Dewan Komisioner Lembaga penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat Konfrensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS (Tangklapan Layar Youtube LPS_IDIC Official)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan reguler. Tingkat penjaminan bulan ini sesuai dengan perundang-undangan minimal tiga kali dalam satu tahun.

Kebijakan itu berlaku untuk seluruh produk simpanan rupiah atau mata uang asing, dan bank prekreditan rakyat.

"Pokok dalam penetapan bulan ini adalah, suku bunga simpanan melembat ditengah likuiditas perbankan longgar, suku bunga simpanan rupiah terbatas 2 basis point (bps) menjadi 2,36%,sejak penurunan sebelumnya 2021, suku bunga penjaminan turun 48 bps," terang Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (25/5/2022).


Sementara, suku bunga valas menjadi 0,24% jika diakumulasikan sejak periode sebelumnya, naik 1 bps.

Perkembangan tersebut, dalam hal ini tren suku bunga simpanan dan ruang suku bunga pinjaman rupiah, terbatas sejalan permintaan kredit yang pulih dan normalisasi likuiditas bertahap oleh Bank Indonesia (BI). Di sisi lain, LPS akan memantau dan merespon kebijakan The Fed terkait kebijakan suku bunga acuannya.

Ia menambahkan, industri perbankan dalam negeri masih didukung oleh stabilnya dana pihak ketiga (DPK). Kinerja kredit bank umum juga dalam tren pemulihan. "Tren perbankan 9,3% secara tahunan, sementara pertumbuhan DPK tinggi, yakni sebesar 10,1% secara tahunan," imbuh Purbaya.


(dhf/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sinyal Lesunya Ekonomi RI, Kredit Perbankan Melambat Lagi