GWM Bank Naik, Likuiditas Bakal Berkurang Rp 110 T

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Selasa, 24/05/2022 19:07 WIB
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mulai melakukan normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah secara bertahap. Kebijakan ini berpotensi mengurangi likuiditas di perbankan hingga Rp 110 triliun.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, kewajiban GWM rupiah untuk bank umum konvensional, yang saat ini sebesar 5% akan naik menjadi 6% mulai 1 Juni 2022, dan naik bertahap menjadi 7,5% mulai 1 Juli 2022, dan 9% mulai 1 September 2022.


Kemudian, kewajiban GWM rupiah untuk bank umum syariah dan unit usaha syariah, yang saat ini sebesar 4% naik menjadi 4,5% mulai 1 Juni 2022, 6% mulai 1 Juli 2022, dan 7,5% mulai 1 September 2022.

"Secara keseluruhan ini memang dengan kenaikan GWM ini akan mengurangi likuiditas di perbankan sekitar Rp 110 triliun, namun rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masih tinggi sekira 28% sampai akhir tahun ini, msh jauh di atas rasio sebelum pandemi Covid yang sebesar 21%," jelas Perry dalam konferensi pers, Selasa (24/5/2022).

Kendati demikian, kata Perry penyesuaian secara bertahap GWM rupiah ini tidak akan mengurangi perbankan dalam menyalurkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN.

Pasalnya, BI juga meningkatkan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan sektor prioritas. Dalam cakupan sektor prioritas ini diperluas, dari 38 prioritas menjadi 46 sektor prioritas, yang akan berlaku mulai 1 September 2022.

Pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Rupiah rata-rata menjadi maksimal sebesar 2%, yaitu melalui insentif atas pemberian kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas paling besar 1,5% dari sebelumnya paling besar 0,5%, dan insentif pencapaian RPIM tetap paling besar 0,5%.

Pemberian remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan kewajiban GWM setelah memperhitungkan insentif bagi bank-bank dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target RPIM.

"Jadi bank-bank yang menyalurkan kredit ke 46 prioritas + UMKM, dan memenuhi rasio inklusi perbankan akan kami berikan insentif berupa pengurangan GWM dan karenanya akan mengurangi dampak dari kenaikan GWM," tutur Perry.


(cap/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bankir Putar Otak Genjot Kredit Saat Daya Beli & Ekonomi Lesu